Perhitungan gaji karyawan melibatkan komponen utama seperti gaji pokok, tunjangan, potongan BPJS, dan upah lembur. Berikut adalah penjelasan singkat dari setiap komponen:
1. Komponen Gaji Pokok
Gaji Pokok Bulanan: Dasar utama yang disepakati dalam kontrak kerja.
Tunjangan: Tambahan berdasarkan kebijakan perusahaan, seperti tunjangan transportasi atau makan.
Take Home Pay (THP): Total gaji setelah dikurangi potongan wajib.
2. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan:
Ditanggung perusahaan sebesar 4% dari gaji pokok.
Ditanggung karyawan sebesar 1% dari gaji pokok.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan Hari Tua (JHT): 5.7% dari gaji pokok (3.7% perusahaan, 2% karyawan).
Jaminan Pensiun (JP): 3% dari gaji pokok (2% perusahaan, 1% karyawan).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Contoh Perhitungan:
Jika Gaji Pokok = Rp10,000,000, maka:
BPJS Kesehatan (4% + 1%) = Rp500,000
BPJS Ketenagakerjaan (5.7%) = Rp570,000
Total Potongan BPJS = Rp500,000 + Rp570,000 = Rp1,070,000
3. Perhitungan Upah Lembur
Upah Sejam = Gaji Pokok ÷ 173
Tarif lembur berdasarkan jenis hari:
Hari Kerja:
Jam pertama: 1.5 × upah sejam
Jam ke-2 dan seterusnya: 2 × upah sejam
Hari Istirahat atau Libur Nasional:
5 hari kerja: 7 jam pertama = 2 × upah sejam, jam 8 = 3 × upah sejam, jam 9–10 = 4 × upah sejam
6 hari kerja: 5 jam pertama = 2 × upah sejam, jam 6 = 3 × upah sejam, jam 7–8 = 4 × upah sejam
Perhitungan gaji karyawan yang lengkap mempertimbangkan gaji pokok, tunjangan, potongan BPJS, dan upah lembur sesuai regulasi. Dengan pendekatan ini, gaji bersih karyawan dapat dihitung secara akurat dan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Want to print your doc? This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (