SURAT KONTRAK KERJA
Program Konsultasi, Mentoring, Coaching, dan Training Bisnis Terintegrasi
Nomor Dokumen: SP-MTI/003/2025
Pada hari ini, Senin, tanggal 14 Oktober 2025, bertempat di Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (KONSULTAN)
Nama : Joe Aryadharma
Alamat : Yogyakarta
Email :
No. HP : 0896 812 121
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / KONSULTAN PIHAK KEDUA (PENGGUNA JASA)
Nama : Pimpinan MTI Group
Alamat : Yogyakarta
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / PENGGUNA JASA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama jasa konsultasi, mentoring, coaching, dan pelatihan bisnis terintegrasi selama tiga bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 – MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini dibuat untuk mengatur kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Program Konsultasi, Mentoring, Coaching, dan Training Bisnis Terintegrasi guna membangun sistem bisnis yang terstruktur, efisien, dan berdaya saing lintas unit usaha (MTI F&B Division, Indie Travel, dan Play Point).
PASAL 2 – RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
Audit dan desain ulang sistem administrasi, keuangan, operasional, dan marketing. Mentoring untuk pemilik usaha dalam pengambilan keputusan berbasis sistem. Coaching tim inti untuk meningkatkan kolaborasi dan kinerja berbasis data. Pelatihan kepemimpinan dan strategi ekspansi usaha. Integrasi rencana pengembangan antar unit usaha MTI Group. PASAL 3 – JADWAL PELAKSANAAN
Masa kontrak berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 15 Oktober 2025 – 15 Januari 2026. Jadwal pelaksanaan bersifat fleksibel, menyesuaikan waktu operasional masing-masing unit usaha. Sistem kerja dilakukan secara kolaboratif (onsite & online) menggunakan pendekatan Agile Sprint. Laporan mingguan dan evaluasi bulanan disampaikan secara berkala oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 4 – NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN
Nilai kontrak sebesar Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk periode tiga bulan. Pembayaran dilakukan bulanan di muka, sebesar Rp 2.800.000,- per bulan, dibayarkan sebelum tanggal 15 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: No. Rekening: (disesuaikan) Atas Nama: Joe Aryadharma PASAL 5 – OUTPUT DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan hasil akhir sebagai berikut:
Blueprint Sistem Bisnis Terintegrasi (MTI, Indie Travel, Play Point) Dashboard KPI Bisnis (Penjualan, Arus Kas, Efisiensi, SDM) Modul Training Managerial & Strategic Thinking Log Mentoring dan Coaching (Refleksi & Capaian Tim) Dokumen Audit FA & Operasional Rencana Aksi Ekspansi & Sinergi Usaha Lintas Unit Laporan Evaluasi Akhir (Systemic Growth Report) PASAL 6 – HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA (KONSULTAN):
Melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ruang lingkup dan rencana kerja. Menyusun dan menyampaikan laporan progres secara rutin. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi perusahaan. PIHAK KEDUA (PENGGUNA JASA):
Memberikan akses terhadap dokumen dan data yang dibutuhkan untuk analisis. Menunjuk minimal satu orang pendamping selama program berlangsung. Melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan kontrak. PASAL 7 – KERAHASIAAN
Kedua pihak wajib menjaga kerahasiaan semua informasi dan data yang diperoleh selama pelaksanaan kerja sama, baik selama maupun setelah masa kontrak berakhir.
PASAL 8 – LAPORAN DAN EVALUASI
PIHAK PERTAMA akan menyampaikan laporan mingguan dan evaluasi bulanan kepada PIHAK KEDUA. Evaluasi dilakukan bersama untuk memastikan pencapaian hasil sesuai rencana kerja. PASAL 9 – PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perbedaan pendapat atau sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 10 – FORCE MAJEURE
Apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban karena keadaan memaksa (force majeure), maka pihak yang terdampak wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
PASAL 11 – PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN
Setiap perubahan, penambahan, atau perpanjangan perjanjian hanya sah apabila disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
PASAL 12 – PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap asli, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA / KONSULTAN
Nama : Joe Aryadharma
Tanggal : …………………………
Tanda tangan: _______________________
PIHAK KEDUA / PENGGUNA JASA
Nama : Pimpinan MTI Group
Tanggal : …………………………
Tanda tangan: _______________________