Skip to content

Refrensi Surat Kontrak kerja

SURAT KONTRAK KERJA

Program Konsultasi, Mentoring, Coaching, dan Training Bisnis Terintegrasi Nomor Dokumen: SP-MTI/003/2025

Pada hari ini, Senin, tanggal 14 Oktober 2025, bertempat di Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (KONSULTAN) Nama  : Joe Aryadharma Alamat : Yogyakarta Email  : No. HP : 0896 812 121 Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / KONSULTAN
PIHAK KEDUA (PENGGUNA JASA) Nama  : Pimpinan MTI Group Alamat : Yogyakarta Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / PENGGUNA JASA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama jasa konsultasi, mentoring, coaching, dan pelatihan bisnis terintegrasi selama tiga bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 – MAKSUD DAN TUJUAN

Perjanjian ini dibuat untuk mengatur kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Program Konsultasi, Mentoring, Coaching, dan Training Bisnis Terintegrasi guna membangun sistem bisnis yang terstruktur, efisien, dan berdaya saing lintas unit usaha (MTI F&B Division, Indie Travel, dan Play Point).

PASAL 2 – RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
Audit dan desain ulang sistem administrasi, keuangan, operasional, dan marketing.
Mentoring untuk pemilik usaha dalam pengambilan keputusan berbasis sistem.
Coaching tim inti untuk meningkatkan kolaborasi dan kinerja berbasis data.
Pelatihan kepemimpinan dan strategi ekspansi usaha.
Integrasi rencana pengembangan antar unit usaha MTI Group.

PASAL 3 – JADWAL PELAKSANAAN

Masa kontrak berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 15 Oktober 2025 – 15 Januari 2026.
Jadwal pelaksanaan bersifat fleksibel, menyesuaikan waktu operasional masing-masing unit usaha.
Sistem kerja dilakukan secara kolaboratif (onsite & online) menggunakan pendekatan Agile Sprint.
Laporan mingguan dan evaluasi bulanan disampaikan secara berkala oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 4 – NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN

Nilai kontrak sebesar Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk periode tiga bulan.
Pembayaran dilakukan bulanan di muka, sebesar Rp 2.800.000,- per bulan, dibayarkan sebelum tanggal 15 setiap bulan.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening:
Nama Bank: (disesuaikan)
No. Rekening: (disesuaikan)
Atas Nama: Joe Aryadharma

PASAL 5 – OUTPUT DAN HASIL YANG DIHARAPKAN

PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan hasil akhir sebagai berikut:
Blueprint Sistem Bisnis Terintegrasi (MTI, Indie Travel, Play Point)
Dashboard KPI Bisnis (Penjualan, Arus Kas, Efisiensi, SDM)
Modul Training Managerial & Strategic Thinking
Log Mentoring dan Coaching (Refleksi & Capaian Tim)
Dokumen Audit FA & Operasional
Rencana Aksi Ekspansi & Sinergi Usaha Lintas Unit
Laporan Evaluasi Akhir (Systemic Growth Report)

PASAL 6 – HAK DAN KEWAJIBAN

PIHAK PERTAMA (KONSULTAN):

Melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ruang lingkup dan rencana kerja.
Menyusun dan menyampaikan laporan progres secara rutin.
Menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi perusahaan.

PIHAK KEDUA (PENGGUNA JASA):

Memberikan akses terhadap dokumen dan data yang dibutuhkan untuk analisis.
Menunjuk minimal satu orang pendamping selama program berlangsung.
Melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan kontrak.

PASAL 7 – KERAHASIAAN

Kedua pihak wajib menjaga kerahasiaan semua informasi dan data yang diperoleh selama pelaksanaan kerja sama, baik selama maupun setelah masa kontrak berakhir.

PASAL 8 – LAPORAN DAN EVALUASI

PIHAK PERTAMA akan menyampaikan laporan mingguan dan evaluasi bulanan kepada PIHAK KEDUA.
Evaluasi dilakukan bersama untuk memastikan pencapaian hasil sesuai rencana kerja.

PASAL 9 – PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap perbedaan pendapat atau sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

PASAL 10 – FORCE MAJEURE

Apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban karena keadaan memaksa (force majeure), maka pihak yang terdampak wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.

PASAL 11 – PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

Setiap perubahan, penambahan, atau perpanjangan perjanjian hanya sah apabila disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.

PASAL 12 – PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap asli, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA / KONSULTAN

Nama : Joe Aryadharma Tanggal : ………………………… Tanda tangan: _______________________

PIHAK KEDUA / PENGGUNA JASA

Nama : Pimpinan MTI Group Tanggal : ………………………… Tanda tangan: _______________________
Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.