Untitled page

Table
Organ Pelaksana Penjaminan Mutu
Tugas dan Fungsi
Notes
1
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi, Universitas dapat membentuk UPM di tingkat fakultas dan GKM di tingkat program studi
Open
2
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
2. UPM dan/atau GKM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris
Open
3
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
3. Ketua dan sekretaris UPM dan/atau GKM diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas pertimbangan senat fakultas
Open
4
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
4. Masa jabatan UPM dan GKM adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyk-banyaknya dua kali berturut-turut
Open
5
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
5. UPM dan/atau GKM memiliki tugas dan fungsi:
Open
6
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
a. Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI dan dokumen pengawasan SPMI fakultas dan/atau program studi
Open
7
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
b. Mengawal pelaksanaan penjaminan dan pengawasan mutu di tingkat fakultas dan/atau program studi
Open
8
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan akademik di fakultas dan/atau program studi
Open
9
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
d. Memberikan masukkan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik di fakultas dan/atau program studi
Open
10
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
e. Melaksanakan RTM bersama Dekan dan Koordinator Program Studi jika terjadi penyimpangan terhadap standar SPMI yang telah ditetapkan
Open
11
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
f. Ketua UPM dan/atau GKM dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penjaminan mutunya bertanggung jawab kepada Dekan;
Open
12
Badan Penjaminan Mutu (BPM)
g. UPM dan/atau GKM harus melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada Dekan dan/atau Koordinator Program Studi pada setiap akhir semester sebelum semester berikutnya dimulai
Open
13
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi, Universitas dapat membentuk UPM di tingkat fakultas dan GKM di tingkat program studi
Open
14
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
2. UPM dan/atau GKM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris
Open
15
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
3. Ketua dan sekretaris UPM dan/atau GKM diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas pertimbangan senat fakultas
Open
16
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
4. Masa jabatan UPM dan GKM adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyk-banyaknya dua kali berturut-turut
Open
17
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
5. UPM dan/atau GKM memiliki tugas dan fungsi:
Open
18
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
a. Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI dan dokumen pengawasan SPMI fakultas dan/atau program studi
Open
19
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
b. Mengawal pelaksanaan penjaminan dan pengawasan mutu di tingkat fakultas dan/atau program studi
Open
20
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan akademik di fakultas dan/atau program studi
Open
21
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
d. Memberikan masukkan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik di fakultas dan/atau program studi
Open
22
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
e. Melaksanakan RTM bersama Dekan dan Koordinator Program Studi jika terjadi penyimpangan terhadap standar SPMI yang telah ditetapkan
Open
23
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
f. Ketua UPM dan/atau GKM dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penjaminan mutunya bertanggung jawab kepada Dekan;
Open
24
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
g. UPM dan/atau GKM harus melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada Dekan dan/atau Koordinator Program Studi pada setiap akhir semester sebelum semester berikutnya dimulai
Open
25
Kepala Badan
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga
Open
26
Kepala Badan
b. Mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan di tingkat universitas
Open
27
Kepala Badan
c. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
Open
28
Kepala Badan
d. Pelaksanaan pengembangan pembelajaran
Open
29
Kepala Badan
e. Koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran
Open
30
Kepala Badan
f. Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
Open
31
Kepala Badan
g. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran;
Open
32
Kepala Badan
h. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga;
Open
33
Kepala Badan
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu proses pendidikan
Open
34
Kepala Badan
j. Melaksanakan pengawasan bidang akademik melalui audit mutu akademik internal
Open
35
Tim BPM UNU Cirebon
a. Melaksanakan pengadministrasian bidang Tata Usaha Badan Penjaminan Mutu (BPM)
Open
36
Tim BPM UNU Cirebon
b. Menerima, memeriksa, mencatat dan menyimpan serta menyampaikan semua surat dinas baik surat keluar maupun surat masuk
Open
37
Tim BPM UNU Cirebon
c. Memproses administrasi usulan kegiatan pada Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan melaporkan kepada atasan
Open
38
Tim BPM UNU Cirebon
d. Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Badan Penjaminan Mutu (BPM)
Open
39
Tim BPM UNU Cirebon
e. Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan Badan Penjaminan Mutu (BPM)
Open
40
Tim BPM UNU Cirebon
f. Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung
Open
There are no rows in this table

Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.