Skip to content

SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA)

Kerja Sama Penggunaan Alat Fotografi

Abankirenk X Vendor Alat Fotografi

I. Latar Belakang

Kerja sama ini dibuat untuk memastikan ketersediaan, kelayakan, dan keandalan alat fotografi dalam menunjang operasional produksi Abankirenk, khususnya pada hari pelaksanaan foto di sekolah.
SLA ini bertujuan:
Mengurangi risiko gangguan produksi akibat kerusakan alat
Menentukan batas tanggung jawab yang jelas
Menjamin kepastian waktu penanganan
Menjadi dasar evaluasi kelanjutan kerja sama

II. Ruang Lingkup

SLA ini mengatur:
Kuantitas alat yang disediakan
Standar cadangan alat
Waktu tanggap kerusakan
Masa service
Pembagian tanggung jawab biaya
Kewajiban administratif kedua belah pihak

III. Syarat & Ketentuan Vendor Alat Fotografi

No
Ketentuan
Standar Layanan (Service Level)
1
Kuantitas Paket Alat
Vendor menyediakan 2–3 paket alat fotografi (Body + Lensa) sesuai kebutuhan operasional Abankirenk dalam 1 periode kerja.
2
Kualitas Alat
Peremajaan alat di lakukan secara menyeluruh, unit yang digunakan adalah unit baru untuk keseluruhan alat/dalam performa yang sangat baik
3
Paket Cadangan
Vendor wajib menyediakan +1 paket cadangan dari total permintaan Abankirenk. Paket cadangan tersebut disimpan dan dikelola oleh Abankirenk sebagai alat standby operasional.
4
Penanganan Kerusakan
Jika terdapat kerusakan pada body atau lensa, vendor wajib menangani dan mengganti dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak laporan diterima.
5
Biaya Pengiriman Pengganti
Seluruh biaya pengiriman alat pengganti akibat kerusakan ditanggung oleh vendor.
6
Masa Service
Jika alat harus masuk masa service, batas maksimal waktu service adalah 14 hari kerja hingga alat selesai diperbaiki.
7
Status Alat Pasca Service
Setelah selesai service, alat dapat disimpan oleh Abankirenk sebagai alat cadangan operasional.
8
Biaya Service
Seluruh biaya service ditanggung sepenuhnya oleh vendor.
9
Pengantaran Service
Seluruh proses pengiriman alat ke tempat service dan pengambilan kembali menjadi tanggung jawab vendor.
There are no rows in this table

IV. Syarat & Ketentuan Abankirenk

No
Ketentuan
Kewajiban
1
Kapasitas Penggunaan
Setiap pemakai alat vendor diberikan kapasitas penggunaan untuk 15–20 sekolah dalam 1 periode kerja.
2
Pembayaran Tagihan
Abankirenk wajib membayarkan tagihan alat secara bulanan sesuai dengan laporan penggunaan dan kelengkapan dokumen yang diberikan oleh vendor.
There are no rows in this table

V. Indikator Evaluasi Vendor

Aspek Evaluasi
Parameter Penilaian
Respons Kerusakan
≤ 1x24 jam
Kepatuhan Masa Service
≤ 14 hari kerja
Ketersediaan Cadangan
Tersedia setiap periode
Stabilitas Alat
Minim komplain berulang
Ketepatan Administrasi
Laporan lengkap dan tepat waktu
There are no rows in this table

VI. Mekanisme Pelaporan Kerusakan

Kerusakan dilaporkan secara tertulis (WA).
Vendor wajib memberikan konfirmasi penerimaan laporan maksimal 2 jam setelah laporan diterima.
Proses pengiriman alat pengganti dilakukan maksimal dalam 2x24 jam.

VII. Masa Berlaku & Evaluasi

SLA ini berlaku selama 1 periode kerja (1 tahun kalender).
Evaluasi dilakukan setiap quartal.
Hasil evaluasi menjadi dasar kelanjutan atau penghentian kerja sama pada tahun berikutnya.

VIII. Penutup

Dokumen ini menjadi dasar hukum operasional dan acuan evaluasi performa vendor alat fotografi dalam mendukung kegiatan produksi Abankirenk.


Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ··· in the right corner or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.