Kerja Sama Penggunaan Alat Fotografi
Abankirenk X Vendor Alat Fotografi
I. Latar Belakang
Kerja sama ini dibuat untuk memastikan ketersediaan, kelayakan, dan keandalan alat fotografi dalam menunjang operasional produksi Abankirenk, khususnya pada hari pelaksanaan foto di sekolah.
SLA ini bertujuan:
Mengurangi risiko gangguan produksi akibat kerusakan alat Menentukan batas tanggung jawab yang jelas Menjamin kepastian waktu penanganan Menjadi dasar evaluasi kelanjutan kerja sama II. Ruang Lingkup
SLA ini mengatur:
Kuantitas alat yang disediakan Pembagian tanggung jawab biaya Kewajiban administratif kedua belah pihak III. Syarat & Ketentuan Vendor Alat Fotografi
IV. Syarat & Ketentuan Abankirenk
V. Indikator Evaluasi Vendor
VI. Mekanisme Pelaporan Kerusakan
Kerusakan dilaporkan secara tertulis (WA). Vendor wajib memberikan konfirmasi penerimaan laporan maksimal 2 jam setelah laporan diterima. Proses pengiriman alat pengganti dilakukan maksimal dalam 2x24 jam. VII. Masa Berlaku & Evaluasi
SLA ini berlaku selama 1 periode kerja (1 tahun kalender). Evaluasi dilakukan setiap quartal. Hasil evaluasi menjadi dasar kelanjutan atau penghentian kerja sama pada tahun berikutnya. VIII. Penutup
Dokumen ini menjadi dasar hukum operasional dan acuan evaluasi performa vendor alat fotografi dalam mendukung kegiatan produksi Abankirenk.