Dokumen Partnership

MoU Pembuatan Portofolio


WhatsApp Image 2024-07-12 at 13.53.37.jpeg

Putri Make Up Artist

Jl. Wahid hasim 36, Yogyakarta
0858-8877-999

PERJANJIAN KERJASAMA PEMBUATAN PORTOFOLIO


Identitas Para Pihak :

Pihak Pertama
Nama
Nama Vendor
Alamat
No Telephone

Pihak Kedua
Nama
Nama Vendor
Alamat
No Telephone


[NAMA PIC]
[NAMA VENDOR]
[ALAMAT]
[NO TELEPHONE]


[NAMA PIC]
[NAMA VENDOR]
[ALAMAT]
[NO TELEPHONE]


DEFINISI KATA KUNCI

Penjelasan Istilah-Istilah Kunci yang Digunakan dalam Kontrak:
Portofolio : Kumpulan karya atau dokumentasi yang mencerminkan kemampuan dan pengalaman para pihak dalam memberikan layanan pernikahan.
MUA : Makeup Artist yang menyediakan layanan tata rias pengantin.
Vendor Fotografi : Penyedia jasa fotografi untuk dokumentasi.

PASAL 1

RUANG LINGKUP KERJASAMA

Deskripsi Pembuatan Portofolio:
Tujuan Kerjasama: Menciptakan portofolio profesional yang menampilkan keahlian MUA dalam merias dan styling model, serta kemampuan fotografer dalam mengambil foto dan video berkualitas tinggi.
Jenis Konten yang Dibuat: Foto dan video model dengan berbagai tema makeup, pakaian, dan aksesori yang ditentukan bersama.
Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak
Tanggung Jawab MUA:
Layanan Makeup: Menyediakan layanan makeup berkualitas tinggi untuk model sesuai dengan tema yang disepakati.
Styling Model: Mengatur dan menyediakan pakaian, aksesori, dan segala kebutuhan styling model.
Koordinasi dengan Fotografer: Bekerja sama dengan fotografer untuk memastikan bahwa makeup dan styling terlihat bagus dalam foto dan video.
Persiapan dan Eksekusi: Bertanggung jawab atas keseluruhan penampilan model, termasuk perubahan atau penyesuaian yang diperlukan selama sesi foto dan video.
Tanggung Jawab Fotografer:
Pengambilan Foto dan Video: Mengambil foto dan video dengan kualitas profesional yang menonjolkan hasil makeup dan styling.
Pengeditan dan Retouching: Mengedit foto dan video sesuai dengan standar profesional untuk memastikan hasil akhir yang sempurna.
Pengaturan Teknis: Mengatur pencahayaan, komposisi, dan teknis fotografi dan videografi lainnya untuk memastikan konten yang dihasilkan berkualitas tinggi.
Penyediaan Hasil Konten: Menyediakan hasil foto dan video dalam format yang disepakati kepada MUA untuk digunakan dalam portofolio bersama.
Pembagian Biaya:
Semua biaya yang terkait dengan pembuatan portofolio, termasuk tetapi tidak terbatas pada, biaya penyewaan lokasi, alat, bahan, dan lainnya, akan diuraikan secara detail.
Mekanisme Pembayaran: Setiap pihak akan membayar [PERSENTASE YANG DISEPAKATI] dari total biaya yang dikeluarkan untuk proyek ini.
Kesepakatan Hasil Porto
All File Copy Format File (JPG + ARW)
File edit by Fotografer 20 Foto
Ig Reels durasi 60 detik (Video Cinematic)

PASAL 2

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Tanggal Mulai dan Berakhirnya Kontrak:
Tanggal Mulai: Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2024.
Tanggal Berakhir: Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 15 Juli 2025.
Ketentuan Perpanjangan:
Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak. Pihak yang bermaksud untuk memperpanjang perjanjian ini harus memberitahukan niatnya secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal berakhirnya perjanjian.
Jika salah satu pihak tidak menyetujui perpanjangan perjanjian, perjanjian akan berakhir pada tanggal yang telah ditentukan tanpa ada kewajiban untuk memperpanjang.
Pengakhiran Sebelum Waktu:
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktu yang ditentukan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak lainnya berhak untuk mengakhiri perjanjian ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Pihak yang melanggar diberikan waktu untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam hal pengakhiran perjanjian sebelum waktu yang ditentukan, semua biaya yang telah dikeluarkan untuk proyek ini akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.

Pasal 3

HAK PARA PIHAK

Hak MUA (Makeup Artist):
Penggunaan Hasil Portofolio:
MUA memiliki hak untuk menggunakan hasil foto dan video yang diambil dalam sesi kerjasama ini sebagai bagian dari portofolio pribadi untuk keperluan promosi.
Menggunakan hasil portofolio untuk tujuan promosi di situs web pribadi, media sosial, dan materi promosi lainnya.
Kredit dan Pengakuan:
Menerima kredit yang sesuai sebagai MUA dalam setiap penggunaan foto dan video yang dihasilkan dalam proyek ini.
Memastikan bahwa pengakuan diberikan atas kontribusi makeup dan styling dalam setiap materi promosi yang menggunakan hasil kerjasama ini.
Kepemilikan Intelektual:
Menjaga kepemilikan intelektual atas konsep makeup dan styling yang telah diterapkan pada model selama sesi foto.
Menyimpan semua hak atas kontribusi kreatif dan artistik dalam pembuatan penampilan model.
Hak Vendor Fotografer:
Penggunaan Hasil Fotografi:
Fotografer memiliki hak untuk menggunakan hasil foto dan video yang diambil dalam sesi kerjasama ini sebagai bagian dari portofolio pribadi untuk keperluan promosi.
Menggunakan hasil fotografi untuk tujuan promosi di situs web pribadi, portofolio online, dan dalam materi promosi profesional lainnya.
Kredit dan Pengakuan:
Menerima kredit yang sesuai sebagai fotografer dalam setiap penggunaan foto dan video yang dihasilkan dalam proyek ini.
Memastikan bahwa pengakuan diberikan atas kontribusi fotografi dalam setiap materi promosi yang menggunakan hasil kerjasama ini.
Kepemilikan Intelektual:
Menjaga kepemilikan intelektual atas hasil fotografi dan pengeditan yang dilakukan pada foto dan video yang diambil selama sesi kerjasama.
Menyimpan semua hak atas proses teknis dan kreatif dalam menghasilkan gambar dan video yang memenuhi standar profesional.


PASAL 4

KEWAJIBAN PARA PIHAK

Kewajiban MUA:
Penyediaan Layanan Makeup:
Menyediakan layanan makeup profesional untuk model yang akan difoto.
Memastikan bahwa makeup yang diterapkan sesuai dengan tema yang telah disepakati.
Menggunakan produk makeup yang berkualitas dan aman bagi kulit model.
Styling Model:
Mengatur dan menyediakan pakaian, aksesori, dan peralatan tambahan lainnya yang diperlukan untuk sesi foto.
Memastikan bahwa penampilan model sesuai dengan konsep dan tema yang telah ditentukan.
Koordinasi dengan Fotografer:
Berkomunikasi secara efektif dengan fotografer untuk menyatukan visi artistik dan memastikan bahwa makeup dan styling terlihat optimal dalam hasil foto.
Bersedia untuk memberikan saran atau melakukan penyesuaian makeup selama sesi foto jika diperlukan.
Membayarkan sejumlah biaya yang telah disepakati bersama.
Partisipasi Aktif dalam Sesi Foto:
Bersedia untuk berkolaborasi dengan fotografer dalam mengarahkan model untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Memastikan bahwa model merasa nyaman dan percaya diri selama proses pemotretan.
Kewajiban Vendor Fotografi:
Pengambilan Foto dan Video:
Mengambil foto dan video dengan kualitas profesional yang menonjolkan hasil makeup dan styling.
Memastikan bahwa pencahayaan, komposisi, dan teknis fotografi mendukung visi artistik yang telah disepakati.
Pengeditan dan Retouching:
Mengedit foto dan video sesuai dengan standar profesional untuk memastikan hasil akhir yang berkualitas tinggi.
Memperhatikan detail kecil dalam proses retouching untuk meningkatkan kualitas estetika foto.
Pengiriman Hasil Konten:
Menyediakan hasil foto dan video dalam format yang disepakati kepada MUA dalam waktu yang ditentukan untuk digunakan dalam portofolio bersama.
Memastikan bahwa hasil konten disampaikan dengan keamanan dan integritas yang terjaga.
Koordinasi dengan MUA
Berkomunikasi secara efektif dengan MUA untuk menyatukan visi artistik dan memastikan bahwa makeup dan styling terlihat optimal dalam hasil foto.
Bersedia untuk memberikan saran atau melakukan penyesuaian selama sesi foto jika diperlukan.
Membayarkan sejumlah biaya yang telah disepakati bersama.


PASAL 5

PEMASARAN DAN PROMOSI

Strategi Pemasaran Bersama:
Promosi Gabungan:
MUA dan vendor fotografer sepakat untuk melakukan kampanye promosi bersama untuk mempromosikan hasil portofolio yang dihasilkan dari kerjasama ini.
Kampanye dapat mencakup penggunaan konten di situs web, media sosial, blog, dan platform online lainnya yang relevan.
Cross-Promotion:
MUA akan mempromosikan hasil portofolio tersebut kepada klien potensial melalui jejaring sosial dan konten online MUA.
Vendor fotografer akan mempromosikan hasil portofolio tersebut kepada klien potensial melalui jejaring sosial dan konten online vendor fotografer.
Penggunaan Merek dan Logo:
Izin Penggunaan Merek:
Masing-masing pihak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang dan logo mereka secara terbatas untuk tujuan promosi yang terkait dengan hasil portofolio ini.
Penggunaan logo dan merek harus mematuhi pedoman dan persyaratan branding yang ditetapkan oleh masing-masing pihak.
Pengakuan Kredit:
Setiap pihak harus memberikan pengakuan yang sesuai kepada pihak lain atas kontribusi mereka dalam semua materi promosi yang menggunakan hasil portofolio ini.
Pengakuan harus mencakup nama, logo, dan referensi yang sesuai dalam konten promosi yang dihasilkan.
Kerjasama dengan Pihak Ketiga:
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia atau data pribadi yang diperoleh selama kerjasama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lain.
Segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga untuk keperluan promosi harus disetujui secara bersama-sama dan tertulis sebelum dilakukan.

PASAL 6

KERAHASIAAN

Kewajiban Menjaga Informasi Rahasia:
Definisi Informasi Rahasia:
"Informasi Rahasia" mengacu pada semua informasi, baik tertulis maupun lisan, yang diberikan atau diakses oleh satu pihak kepada pihak lain selama periode kerjasama ini, yang tidak bersifat umum dan dianggap rahasia atau properti eksklusif.
Penggunaan dan Pengungkapan:
Kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan tidak akan menggunakan atau mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pihak yang memberikan informasi tersebut.
Informasi Rahasia dapat digunakan hanya untuk tujuan pelaksanaan kerjasama yang diatur dalam perjanjian ini.
Pengecualian dari Kewajiban Kerahasiaan: Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku untuk informasi yang:
Sudah dikenal secara umum sebelum diberikan kepada pihak yang menerima.
Dibuat secara independen tanpa menggunakan atau merujuk pada Informasi Rahasia.
Diungkapkan kepada pihak ketiga dengan izin tertulis dari pihak yang memberikan informasi.
Penghentian Kewajiban Kerahasiaan:
Kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku selama periode kerjasama ini dan akan bertahan setelah berakhirnya perjanjian ini untuk jangka waktu yang wajar yang diperlukan untuk melindungi informasi tersebut.
Kepentingan Bisnis:
Kedua belah pihak memahami bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan dapat merugikan kepentingan bisnis dari pihak yang memberikan informasi rahasia, dan setuju bahwa pihak tersebut dapat mengejar tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi informasi tersebut.

PASAL 7

PENYELESAIAN SENGKETA

Prosedur Penyelesaian Perselisihan:
Negosiasi: Setiap perselisihan atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat. Setiap pihak harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang klaim atau perselisihan kepada pihak lainnya, dan kedua belah pihak akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
Mediasi: Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi dalam waktu yang wajar (misalnya dalam 30 hari setelah pemberitahuan klaim), maka perselisihan tersebut akan dirujuk ke mediasi. Mediasi dilakukan oleh seorang mediator netral yang dipilih bersama oleh kedua belah pihak. Biaya mediasi akan ditanggung secara bersama-sama oleh kedua belah pihak, kecuali disepakati lain.
Arbitrase: Jika mediasi tidak berhasil menyelesaikan perselisihan dalam waktu yang wajar (misalnya dalam 60 hari setelah dimulainya mediasi), maka perselisihan tersebut akan dirujuk ke arbitrase. Arbitrase akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan arbitrase yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan atau entitas bisnis.
Pilihan Hukum dan Yurisdiksi:
Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan MUA dan vendor fotografer.
Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase, akan diselesaikan di pengadilan yang berwenang di tempat kedudukan perusahaan MUA dan vendor fotografer.
Ketentuan Tambahan:
Keputusan mediator atau arbitrator akan mengikat bagi kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan di pengadilan yang berwenang.
Setiap biaya yang timbul dari penyelesaian sengketa akan ditanggung oleh pihak yang kalah atau dibagi sesuai dengan keputusan yang diambil.

PASAL 8

FORCE MAJEURE

Definisi Keadaan Kahar:
Pengertian: "Keadaan Kahar" merujuk pada kejadian atau keadaan di luar kendali kedua belah pihak yang tidak dapat diprediksi, dihindari, atau diatasi dengan upaya yang wajar, yang menyebabkan keterlambatan atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban di bawah perjanjian ini.
Contoh Keadaan Kahar: Termasuk, namun tidak terbatas pada perang, kerusuhan, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, atau badai), tindakan pemerintah, embargo, mogok kerja, gangguan dalam transportasi, dan gangguan dalam penyediaan bahan atau tenaga kerja yang tidak terduga.
Prosedur Pemberitahuan dan Tindakan:
Pemberitahuan: Pihak yang terkena dampak Keadaan Kahar harus memberitahukan kepada pihak lainnya segera setelah memungkinkan tentang keberadaan dan perkembangan Keadaan Kahar, beserta perkiraan dampaknya terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
Tindakan yang Harus Dilakukan: Setelah pemberitahuan, kedua belah pihak akan berusaha melakukan tindakan yang wajar dalam kekuatan mereka untuk meminimalkan dampak dari Keadaan Kahar dan untuk melanjutkan pelaksanaan kewajiban di bawah perjanjian setelah keadaan tersebut berakhir atau tidak lagi menghalangi pelaksanaan perjanjian.
Penghentian atau Penundaan Kewajiban:
Jika Keadaan Kahar mengakibatkan penundaan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban di bawah perjanjian ini selama periode waktu yang wajar, maka kewajiban tersebut dapat dihentikan atau ditunda selama periode tersebut berlangsung tanpa dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian ini.

PASAL 9

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Kondisi-kondisi yang Memungkinkan Pengakhiran Kontrak:
Kesepakatan Bersama: Kontrak ini dapat diakhiri oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan tertulis antara fotografer dan MUA.
Pelanggaran Serius: Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini dan tidak dapat memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu yang ditentukan setelah pemberitahuan tertulis.
Keadaan Kahar: Jika pelaksanaan perjanjian ini dihambat atau tidak mungkin dilanjutkan karena Keadaan Kahar seperti yang didefinisikan dalam bagian XII dari perjanjian ini.
Prosedur Pengakhiran:
Pemberitahuan Tertulis: Pihak yang bermaksud untuk mengakhiri kontrak harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya setidaknya 30 hari sebelum tanggal efektif pengakhiran, kecuali disepakati lain.
Pengaturan Akhir: Setelah pemberitahuan pengakhiran, kedua belah pihak akan mengatur segala kewajiban terkait penyelesaian atau pengembalian yang masih harus dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran yang tertunda atau pekerjaan yang belum selesai.
Hak dan Kewajiban Setelah Pengakhiran
Setelah pengakhiran, kedua belah pihak akan tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan hak yang timbul sebelum tanggal pengakhiran, serta mempertahankan kerahasiaan informasi yang sensitif yang telah mereka akses selama kerjasama ini.

PASAL 10

LAIN-LAIN

Larangan Pengalihan Hak dan Kewajiban:
Kedua belah pihak setuju bahwa hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
Amandemen Kontrak:
Perjanjian ini dapat diubah atau dimodifikasi hanya melalui perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Amandemen atau modifikasi tersebut harus ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari masing-masing pihak.
Keterpisahan (Severability):
Jika salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, maka ketentuan tersebut akan dipisahkan dari perjanjian ini tanpa mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya.
Pemberitahuan:
Setiap pemberitahuan, permintaan, atau komunikasi lainnya yang harus diberikan dalam konteks perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan dikirimkan melalui surat pos terdaftar, kurir, atau e-mail ke alamat yang telah ditentukan oleh pihak masing-masing.

PASAL 11

PENUTUP

Pernyataan bahwa Kontrak Mengikat Secara Hukum:
Perjanjian ini, setelah ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari kedua belah pihak, dianggap mengikat secara hukum dan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan.
Tempat untuk Tanda Tangan dan Nama Terang Semua Pihak:
Dalam menandatangani perjanjian ini, setiap pihak akan menuliskan nama lengkapnya di bawah ini sebagai tanda persetujuan terhadap semua ketentuan dan kondisi yang tercantum dalam perjanjian ini.

Di bawah ini adalah tempat untuk tanda tangan dan nama lengkap dari masing-masing pihak:


MUA (Makeup Artist)




[Nama Lengkap]
Fotografer




[Nama Lengkap]
Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.