Kontrak Kerja

Tingkat Pelanggaran dan Sanksi

Pelaksanaan penegakan disiplin kerja pada dasarnya bertujuan untuk menjaga dan mempertahankan minat, moral kerja serta pembinaan pekerja untuk mematuhi dan menegakkan disiplin, sehingga tercapai produktivitas dan etika moralitas kerja yang tinggi.
Dalam menentukan sanksi terhadap Pihak Kedua akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan, frekuensi, jenis pelanggaran serta hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran tersebut.

Pihak Pertama akan menentukan satu diantara bentuk tindakan disiplin di bawah ini:

Pelanggaran Tingkat I (Teguran Lisan) diberikan apabila:

Tidak mengenakan seragam kerja pada waktu yang telah ditentukan oleh Pengusaha.
Tidak menggunakan kartu pengenal selama berada di lingkungan kerja Perusahaan.
Tidak berpenampilan yang layak, sopan dan rapi.
Tidak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha yang mewajibkan Pekerja untuk hadir tanpa dapat memberikan alasan yang wajar.
Tidak mematuhi pengarahan dari Atasan tanpa alasan yang wajar.
Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang disebutkan diatas berdasarkan Keputusan Pimpinan Perusahaan.

Pelanggaran Tingkat II (Surat Peringatan Pertama) diberikan apabila:

Sebagai peningkatan sanksi apabila Karyawan telah diberi teguran lisan.
Melakukan pengulangan pelanggaran yang termasuk kategori pelanggaran Tingkat I.
Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal 3 (tiga) kali dalam waku satu bulan tanpa alasan yang sah.
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (mangkir) 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan.
Ceroboh melaksanakan perintah kerja yang diberikan oleh atasannya baik secara lisan maupun tertulis.
Lalai menggunakan perlengkapan K3 ataupun perlengkapan kerja lainnya yang telah disediakan oleh perusahaan.
Mengabaikan ketentuan mengenai kebersihan di lokasi maupun di lingkungan perusahaan.

Pelanggaran Tingkat III (Surat Peringatan Kedua) diberikan apabila:

Mengalihkan tugas dan pekerjaan yang diberikan (dipercayakan) kepadanya kepada pekerja lain atau sebaliknya menerima tugas dari pekerja lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan atasan.
Melakukan pengulangan pelanggaran atau kesalahan lain yang termasuk kategori pelanggaran Tingkat II
Tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah (mangkir) selama 2 (dua) hari dalam waktu 1 (satu) bulan.
Menggunakan fasilitas atau peralatan perusahaan yang bukan haknya untuk kepentingan diri sendiri dan tanpa persetujuan atasan.
Menggunakan waktu kerja untuk tujuan lain yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk.
Menolak untuk diperiksa kesehatannya.
Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang telah ditetapkan.
Tidak melaporkan terjadinya kerusakan pada peralatan kerja milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas berdasarkan keputusan Pimpinan Perusahaan.

Pelanggaran Tingkat IV (Surat Peringatan Ketiga) diberikan apabila:

Melakukan pengulangan pelanggaran atau kesalahan lain yang termasuk kategori pelanggaran Tingkat III.
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari dalam waktu 1 (satu) bulan. Mengabsenkan orang lain atau minta diabsenkan orang lain dengan maksud pemalsuan.
Tidur pada jam kerja atau meninggalkan pekerjaan vital yang dipercayakan kepadanya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan atasannya.
Ceroboh dalam menjaga/menjamin keutuhan harta/aset yang dipercayakan kepadanya.
Melanggar ketentuan berlalulintas di lingkungan perusahaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Menolak melaksanakan perintah atasannya sesuai dengan Work Instruction (WI), prosedur, dan peraturan perusahaan lainnya dan atau yang masih ada hubungan dengan pekerjaannya.
Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebut diatas berdasarkan keputusan Pimpinan Perusahaan.

Pelanggaran Tingkat V (Kesalahan yang dipandang sebagai keadaan alasan mendesak sehingga dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja) adalah :

Memberikan keterangan tidak benar atau berbohong yang dapat atau telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau rekan sekerja atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan usaha dengan perusahaan.
Memalsukan dokumen perusahaan atau memberikan keterangan/kesaksian palsu dalam bentuk apapun termasuk pada saat diadakan Perjanjian Kerja atau selama penyelidikan atau pemeriksaaan yang dilakukan Perusahaan.
Menggunakan kedudukan, jabatan, wewenang nama serta fasilitas Perusahaan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan dan mengakibatkan kerugian Perusahaan.
Mengambil atau memindahtangankan atau memiliki secara tidak sah/tanpa hak atas property/uang asset sebagian atau seluruhnya milik perusahaan, milik Pekerja lainnya, penerima manfaat (beneficiary), atau orang lain baik yang berada di dalam maupun di luar kekuasaan Pekerja.
Dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Mabuk, meminum atau mengkonsumsi barang yang mengandung alkohol yang memabukan di lingkungan kerja.
Memiliki, menyimpan atau memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya di lingkungan kerja.
Melakukan perbuatan asusila dan/atau tindakan tidak senonoh lainnya yang bertentangan dengan kesusilaan dan/ atau menggangu kenyamanan kerja atau ketertiban umum dengan sesama Pekerja atau orang lain selama jam kerja maupun di luar jam kerja di dalam lingkungan kerja dan atau fasilitas milik perusahaan.
Melakukan dan/atau terlibat perjudian atau pertaruhan dalam segala bentuk di lingkungan kerja atau mengakibatkan terganggunya reputasi perusahaan.
Berkelahi, melakukan penyerangan, pemerasan, atau pengintimidasian terhadap sesama pekerja dan/atau suami/istri, anak, orangtua/mertua pekerja serta pihak ketiga yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.
Membujuk sebagian maupun semua Pekerja dan/ atau pimpinan dan/ atau pihak Ketiga untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau membahayakan barang milik Perusahaan, keselamatan Pekerja atau orang lain.
Pembangkangan perorangan/kolektif atau sabotase atau memberikan atau menyebarkan berita atau keterangan yang dapat menimbulkan keresahan dan/atau membuat keributan di antara sesama Pekerja dan/atau antara Pekerja dan pengusaha.
Ikut serta secara sengaja dalam tindakan yang dapat membahayakan Pekerja lainnya dan asset Perusahaan.
Dengan sengaja atau akibat kelalaianya mengakibatkan atau membiarkan rusaknya atau hilangnya barang milik perusahaan dan atau barang/harta yang dipercayakan kepadanya.
Membeberkan atau membocorkan rahasia perusahaan yang wajib dirahasiakan kecuali untuk kepentingan hukum atas permintaan tertulis sebelumnya dari instansi pemerintah yang berwenang.
Melakukan praktek penggandaan uang (rentenir) baik kepada pekerja maupun keluarga pekerja di lingkungan perusahaan.
Secara melawan hukum membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak ke lingkungan kerja tanpa tujuan yang jelas.
Merusak kepercayaan perusahaan dengan menerima suap atau menerapkan pungutan tidak sah dalam bentuk uang atau barang, hadiah, maupun jasa untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri dari pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung ada hubungannya dengan pekerjaan. Hadiah-hadiah lain yang tidak terkait dengan hal diatas diatur dan dikelola oleh perusahaan.
Memberikan hadiah berupa uang, barang atau fasilitas perusahaan kepada relasi, pelanggan atau pihak lain tanpa izin atasan/Pengusaha yang berwenang.
Mempergunakan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan atasan atau yang berwenang.
Menyerahkan bukti pengeluaran atau tanda terima atau transaksi yang berbeda dari yang sebenarnya, dan atau terlibat dalam pengaturan untuk penyerahan bukti pengeluaran, tanda terima atau transaksi yang berbeda.
Melakukan perbuatan lainnya yang terancam pidana penjara.
Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas berdasarkan keputusan Direksi/Pimpinan Perusahaan.
Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.