Kontrak Kerja

Pemutusan Kerja

Pihak Kedua (Cleaner) memahami dan menyetujui bahwa Perjanjian Kerja dapat berakhir dengan ketentuan

Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pihak Pertama.

Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian Kerja secara sepihak terhadap Pihak Kedua tanpa membayar kompensasi dalam bentuk apapun dalam hal :
Perjanjian Kerja ini berakhir demi hukum dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur pasal 2 Perjanjian Kerja ini.
Pihak Kedua melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja ini, Peraturan Perusahaan Pihak Pertama, dan telah diberi Surat Peringatan III.
Melakukan pelanggaran tingkat 5 (lima) tanpa Surat Peringatan sesuai Perjanjian Kerja ini.
Melakukan perbuatan yang diancam pidana.
Dinyatakan tidak kompeten dalam evaluasi/penilaian kinerja.

Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pihak Kedua.

Pihak Kedua tidak membayar ganti rugi apapun terhadap Pihak Pertama apabila Pihak Kedua mengakhiri secara sepihak Perjanjian Kerja ini dalam hal :
Pihak Pertama melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak Kedua mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya dan tetap bekerja sampai dengan tanggal pengunduran diri tersebut, serta melakukan serah terima pekerjaan kepada penggantinya. Pelaksanaannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.