Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran dengan Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan telah menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan yang jelas, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Strategiknya. Langkah-langkah penyelesaian studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa diharapkan lebih jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Pengelolaan tahap perkuliahan dan tahap penyelesaian tugas akhir merupakan satu kesatuan, yang tidak mungkin dipisahkan antara pimpinan fakultas, program studi dan sub bagian administrasi pendidikan. Dalam wewenangnya, pimpinan fakultas (Dekan dan para Wakil Dekan) membuat kebijakan ke luar maupun ke dalam lingkungan fakultas, Ketua Program Studi hanya di dalam lingkungan program studi, dan sub bagian administrasi pendidikan membantu semua keperluan dan kelancaran administrasi pendidikan.
Proses belajar mahasiswa program Stratum I terdiri atas dua tahap, yaitu tahap perkuliahan dan tahap penyelesaian tugas akhir. Dalam Tahap Perkuliahan mahasiswa diwajibkan mengambil semua mata kuliah sebanyak 149 satuan kredit semester (SKS), termasuk Praktik Kerja Lapang (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM).PKL dan KKNM merupakan peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan ilmu dan pengalaman yang tidak didapatkan di bangku kuliah.Kemudian dilanjutkan dengan Tahap Penyelesaian Tugas Akhir sebesar 5 SKS yaitu Skripsi yang mencakup usulan penelitian sampai dengan Sidang Ujian Sarjana.
Secara keseluruhan perkuliahan meliputi kuliah, diskusi, praktikum, tugas, dan ujian (kuis, ujian tengah semester, ujian praktikum, dan ujian akhir semester) sesuai dengan bobot setiap mata kuliah. Untuk mata kuliah PKL (Praktik Kerja Lapang) dan KKNM (Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa) ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mahasiswa yang bersangkutan, antara lain: jumlah mata kuliah yang telah ditempuh, usulan dari mahasiswa, pembekalan, dan surat pengantar ke tempat PKL dan KKNM.
1. Kuliah
Kuliah adalah salah satu penyampaian materi kuliah dengan cara tatap muka dalam bentuk ceramah, dan disertai dengan diskusi. Saat ini sedang dikembangkan proses pembelajaran dengan sistem Student Centre Learning (SCL) yang menuntut mahasiswa untuk dapat berperan aktif dalam proses pembelajaran dan dosen sebagai fasilitator. Pada Sistem pembelajaran SCL materi perkuliahan dapat disampaikan melalui Problem base Learning (PBL) atau Project base Learning dimana mahasiswa dapat belajar secara aktif dalam menjawab permasalahan dalam diskusi yang dikembangkan.
Sistem yang dianut dalam proses belajar-mengajar adalah sistem satuan kredit semester (SKS). Satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan kuliah ditetapkan setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri atas tiga kegiatan berikut:
1 jam (50 menit) kuliah (tatap muka) terjadwal,
1-2 jam (50-100 menit) pemberian tugas terstruktur yang direncanakan oleh Dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan, antara lain membuat makalah dengan topik tertentu
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan mahasiswa secara mandiri (membaca buku rujukan, memperdalam materi di perpustakaan,dll.).
2. Praktikum
Satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan praktik di laboratorium dan sejenisnya ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 2 jam (2x50 menit) kerja laboratorik terjadwal di laboratorium, disertai oleh:
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan terstruktur yang direncanakan oleh dosen yang bersangkutan, misalnya diskusi dan penulisan laporan tiap minggu selama satu semester, dan
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan mahasiswa secara mandiri (membaca buku rujukan, memperdalam materi di perpustakaan, dll.).
Apabila dilakukan di luar laboratorium atau di lapangan maka 1 SKS kegiatan praktik di lapangan ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 4 jam (4x50 menit) terjadwal tiap minggu selama satu semester, yang disertai oleh:
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan terstruktur yang direncanakan oleh dosen yang bersangkutan, misalnya diskusi dan penulisan laporan tiap minggu selama satu semester, dan
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan mahasiswa secara mandiri (membaca buku rujukan, memperdalam materi di perpustakaan, dll.).
3. Praktik Kerja Lapang
Praktik Kerja Lapang (PKL) merupakan salah satu tahapan kegiatan belajar mengajar yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa sebelum melaksanakan kegiatan penyusunan tugas akhir. PKL bukan penelitian tapi merupakan latihan bagi mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan di lembaga/perusahaan perikanan atau ilmu kelautan, agar memperoleh wawasan dan pengetahuan yang luas (lapang).
Maksud mahasiswa diwajibkan melakukan PKL di lembaga perikanan atau ilmu kelautan yaitu melatih mahasiswa untuk:
Berkomunikasi dengan pimpinan dan staf suatu lembaga,
Memahami struktur organisasi yang ada,
Bekerja dengan rajin dan tekun,
Mengikuti seluruh kegiatan yang ada di lembaga tersebut,
Sebanyak mungkin menggali ilmu dan pengalaman di tempat praktik kerja,
Mempelajari dan mencoba memecahkan masalah yang ditemukan di tempat praktik kerja.
Tujuan dari PKL di Fakultas Teknologi Kelautan dan Perikanan Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon yaitu:
Memperoleh ilmu dan pengalaman yang tidak didapatkan di bangku kuliah,
Memiliki wawasan yang luas dalam bidang perikanan atau ilmu kelautan sehingga mempunyai banyak peluang dalam mencari materi untuk tugas akhirnya (skripsi), atau lebih jauh lagi mempunyai peluang untuk tempat bekerja nanti yang sesuai dengan minat masing-masing.
Pengelolaan PKL dilaksanakan oleh Tim PKL yang mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Tim mata kuliah lainnya di FTKP, namun bertanggung jawab ke fakultas (WD-1), seperti mata kuliah KKNM. Dalam pelaksanaannya Dosen Wali mahasiswa yang bersangkutan diikutsertakan memantau pelaksanaan sejak rencana awal melaksanakan PKL, persetujuan melaksanakan PKL . Mahasiswa yang akan PKL sebelumnya mendapat pengarahan dari Tim PKL, agar dalam pelaksanaannya terarah serta sesuai dengan tujuan PKL (Buku Panduan PKL).
Persyaratan dan Alur Pelaksanaan PKL
Persyaratan
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yaitu:
Mahasiswa telah melunasi pembayaran UKT sampai dengan semester yang sedang berjalan dan sudah menempuh/lulus mata kuliah sebanyak empat semester yang ditunjukkan dengan KRS/KKS yang bersangkutan.
Usulan PKL mahasiswa telah diketahui dan disetujui Dosen Wali.
Mahasiswa membawa surat pengantar PKL dari fakultas untuk kelancaran PKL.
Alur Pelaksanaan
Pelaksanaan PKL mencakup tahapan-tahapan sebagai berikut:
Informasi tempat PKL dapat diperoleh dari Dosen Wali, Tim PKL, program studi, laboratorium, dan fakultas atau mahasiswa mencari sendiri ke lembaga-lembaga perikanan dan ilmu kelautan. Tim PKL memberikan pengarahan pertama kepada mahasiswa yang akan melaksanakan PKL, kehadirannya tercatat dalam daftar hadir.
Mahasiswa mengajukan permohonan surat izin PKL kepada WD-I yang diketahui dan disetujui oleh Dosen Wali yang bersangkutan, atas dasar pernyataan tertulis telah menempuh/lulusmata kuliah sebanyak empat semester yang ditunjukkan dengan KRS/KKS yang bersangkutan dan rencana tempat untuk melaksanakan PKL (termasuk outline-nya), serta disetujui oleh Koordinator (tim) PKL.
Tim PKL memberikan pengarahan kedua dan ketiga kepada mahasiswa yang akan melaksanakan PKL. Kehadiran mahasiswa tercatat dalam daftar hadir tertentu.
Koordinator beserta tim PKL mengelola mahasiswa yang akan melakukan PKL. Koordinator PKL melaporkan jumlah mahasiswa, Dosen Pembimbing dan tempat pelaksanaan PKL kepada WD-I dan tembusannya ke program studi yang bersangkutan.
Mahasiswa membawa surat izin permohonan PKL dari fakultas untuk lembaga/tempat PKL.
Lembaga yang bersangkutan memberikan jawaban tertulis ke fakultas tentang diterima-tidaknya mahasiswa melakukan PKL.
Mahasiswa mengajukan surat pengantar PKL kepada WD-I atas dasar izin (tertulis) dari lembaga yang bersangkutan.
Mahasiswa membawa dan menyerahkan surat pengantar PKL ke lembaga tempat pelaksanaan PKL.
Mahasiswa berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan yang dilakukan oleh lembaga dan mematuhi aturan yang ada, paling sedikit selama satu bulan penuh.
Pada pelaksanaan PKL, mahasiswa mencatat semua data (primer dan sekunder) yang berkaitan dengan PKL, tidak meninggalkan tempat PKL, kecuali jika sangat penting, serta mendapat izin dari pembimbing lapangan. Seluruh kegiatan harian diamati dan ditulis dalam catatan harian.
Setelah selesai PKL, mahasiswa membawa surat keterangan selesai melaksanakan praktik kerja lapang dari lembaga yang bersangkutan, dan melapor kepada Tim PKL dengan menyerahkan satu copy surat keterangan selesai praktik kerja lapang dan satu copy kegiatan harian.
Mahasiswa menyusun laporan PKL serta berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing dalam perbaikan dan penyelesaian laporannya. Setelah laporan PKL disetujui kemudian digandakan sesuai dengan pedoman penulisan dan diakhiri dengan ujian PKL. Nilainya dicantumkan dalam format nilai PKL yang kemudian disampaikan kepada Koordinator (tim) PKL.
Laporan PKL yang tidak selesai dalam kurun waktu 2 (dua) semester (1 tahun) sejak mahasiswa mulai melaksanakan praktik kerja lapang, maka PKL harus diulang.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan PKL
Tempat pelaksanaan PKL adalah lembaga perikanan atau ilmu kelautan di luar kampus (FPIK UNPAD), yang sesuai dengan tujuan PKL untuk mendapatkan wawasan yang luas, sehingga dimungkinkan dapat mencakup rangkaian kegiatan yang dilakukan suatu lembaga, seperti dalam kegiatan budidaya mencakup pemijahan, pembenihan, pendederan, pembesaran, penanganan parasit dan penyakit, pembuatan dan pemberian pakan; dalam penangkapan mencakup pembuatan jaring, perbaikan dan penanganan jaring,kegiatan di kapal dan pelaksanaan penangkapan, navigasi, pelelangan/pemasaran. Kegiatan budidaya dan penangkapan dapat mencakup bidang pengolahan.Kegiatan dalam ilmu kelautan mencakup kegiatan- kegiatan yang dilakukan lembaga-lembaga kelautan.
Mahasiswa dapat melakukan PKL pada suatu lembaga yang hanya menangani satu kegiatan perikanan/kelautan, misalnya hanya: pemeliharaan benih, pembesaran ikan konsumsi, penangkapan, pengolahan, pemasaran hasil budidaya/ penangkapan/ pengolahan, penanganan ikan hasil tangkapan, pengepakan (packing) atau administrasi di Dinas Perikanan atau di tempat pelelangan ikan (TPI), tetapi ditambah kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan erat dengan kegiatan di lembaga tersebut. Dalam penempatan mahasiswa untuk PKL dikelola oleh Tim PKL, berdasarkan kesediaan lembaga (atau perusahaan) perikanan, atau saran lain, selama memenuhi maksud dan tujuan PKL.
Praktik kerja lapang dapat dilakukan oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara semester genap dan ganjil (semester IV-V). PKL dimasukkan ke dalam KRS pada semester V. Bagi mahasiswa yang belum bisa melakukannya, PKL paling lambat dilaksanakan antara semester genap dan ganjil berikutnya, dan dimasukkan ke dalam KRS semester VII.
Pelaksanaan PKL
Bobot PKL sebesar 2 SKS, satu SKS praktikum lapangan setara dengan 4 jam (1 jam praktek = 50 menit). Satu semester 16 kali, jadi waktu yang diperlukan mahasiswa untuk melaksanakan PKL selama satu semester sebanyak 16 kali x 2 SKS x (4 x 50) menit = 6.400 menit setara dengan 107 jam. Jika 1 (satu) hari bekerja efektif rata-rata selama 3-6 jam, karena ada waktu istirahat, libur, dan waktu kosong lainnya, maka pelaksanaan PKL minimal 30 hari (ada lembaga tertentu yang mengharuskan mahasiswa PKL selama 2 bulan).
Dalam pelaksanaan praktik kerja lapang, mahasiswa berkonsultasi dengan pimpinan lembaga (pembimbing lapangan) untuk membicarakan rencana kerja selama satu bulan (atau lebih) yang sesuai dengan tujuan PKL, kemudian disusun jadwal sesuai dengan kegiatan (materi) di lembaga tersebut. Selama praktik kerja mahasiswa melaksanakan sesuai jadwal kegiatan yang telah dibuat/ditugaskan, dengan rajin dan tekun serta disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga tersebut. Kelalaian tidak memenuhi jadwal atau tidak disiplin dapat mengganggu sistem di lembaga tersebut.
Penggunaan fasilitas di lembaga tempat praktik sesuai dengan izin yang diberikan kepada mahasiswa, penggunaan fasilitas yang bisa membuat beban atau mengganggu aktivitas lembaga sebaiknya dihindari. Hal ini untuk menjaga hubungan baik antar lembaga dan FTKP UNU Cirebon atau memelihara peluang praktik kerja untuk mahasiswa pada tahun-tahun berikutnya.
Penulisan Laporan PKL
Laporan PKL mencerminkan seluruh hasil kegiatan mahasiswa yang ditulis dalam bentuk karya ilmiah, yang berisi keadaan tempat PKL, struktur organisasi, bidang usaha, dan yang utama adalah uraian seluruh kegiatan mahasiswa di tempat PKL (bukan kegiatan lembaga tempat PKL). Jadi penyajiannya tidak seperti hasil penelitian/skripsi (tidak ada hipotesis dan tinjauan pustaka). Dalam uraian ini diberikan gambaran mengenai: urutan penyajian laporan, outline, dan penjelasan secara garis besar .
Urutan penulisan dalam laporan PKL, mulai dari sampul luar sampai dengan halaman terakhir, dapat disajikan sebagai berikut:
Sampul luar
Sampul dalam
Lembar Persetujuan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Lampiran
Pendahuluan
Keadaan Umum Tempat PKL
Kegiatan yang Dilakukan termasuk Pembahasannya
Kesimpulan dan Saran (jika ada)
Daftar Acuan
Lampiran.
Penilaian PKL
Mahasiswa yang akan menempuh Ujian PKL dianjurkan untuk menyelesaikan laporannya tidak lebih dari 2 (dua) semester. Dosen Pembimbing melaksanakan tugas menguji pengetahuan perikanan mahasiswa yang berkaitan dengan hasil praktik dan laporan PKL. Ujian PKL dapat ditempuh jika semua persyaratan administrasi dan akademis sudah dipenuhi.Persyaratan, dan pelaksanaanya yaitu:
Persyaratan:
Telah membayar uang BPP sampai semester yang sedang berjalan,
Laporan PKL telah dikoreksi dan disetujui oleh Dosen Pembimbing, serta digandakan sebanyak 3 (tiga) eksemplar atau sesuai kebutuhan dan sudah dijilid soft cover.
Pelaksanaan
Mahasiswa diuji secara lisan oleh Dosen Pembimbing yang bersangkutan.
Penilaian PKL mencakup:
Isi/materi laporan PKL
Kemampuan mahasiswa selama praktik kerja dalam bidang perikanan atau ilmu kelautan (termasuk penilaian dari Pembimbing Lapangan).
Mahasiswa melaporkan waktu ujian dan menyerahkan hasil ujian ke Tim PKL.
Setiap akhir semester Tim PKL membuat daftar nilai hasil ujian PKL mahasiswa sebanyak 2 (dua) rangkap, satu untuk SBP Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNPAD dan satu lagi untuk arsip.
4. Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM)
Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa dapat dilakukan antara semester genap dan ganjil (VI-VII), jika mahasiswa yang bersangkutan telah lulus 110 SKS (Buku Panduan KKNM UNU Cirebon).Mahasiswa mengajukan pernyataan telah lulus 110 SKS yang ditunjukkan dengan KKS yang bersangkutan dan diketahui dan disetujui oleh Dosen Wali yang bersangkutan kemudian disampaikan kepada Koordinator (tim) KKNM.KKNM dimasukkan ke dalam KRS semester VII.Bobot SKS KKNM adalah 3(0-3) yang terdiri atas Pembekalan dan Kegiatan Lapangan.
Koordinator KKNM (tim) mengelola mahasiswa yang akan melakukan koordinasi dengan Pengelola KKNM. Pengelolaan KKNM UNPAD dilakukan secara terpusat oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Padjadaran. Koordinator KKNM melaporkan jumlah dan tempat pelaksanaan KKNM kepada program studi yang bersangkutan. Pada setiap akhir semester nilai KKNM yang telah dihimpun dibuat empat rangkap, tiga untuk Sub Bagian Administrasi Pendidikan, dan satu untuk arsip Tim KKNM.
5. Penyusunan Tugas Akhir
Pada akhir studi Program Sarjana mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan tugas akhir atau (Skripsi).Tahap akhir ini menuntut aktivitas yang lebih tinggi dari mahasiswa dibandingkan dengan tahap perkuliahan. Komunikasi dari mahasiswa terutama yang berkaitan dengan rencana materi penelitian untuk Skripsi terhadap Dosen Wali, Kepala Departemen atau dosen yang terkait, Ketua Program Studi, Wakil Dekan I, dan Sub-bagian Akademi Pendidikan (SBAP), serta lembaga di luar fakultas, harus lebih intensif agar penyelesaian tugas akhir dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah disusun antara mahasiswa dan Dosen Wali yang bersangkutan.
Garis besar dari tahapan tugas akhir mencakup usulan penelitian (pencarian materi dan fasilitas penelitian, rencana usulan dan persetujuan materi penelitian, usulan dan persetujuan komisi pembimbing dan penelaah), pelaksanaan seminar, pelaksanaan penelitian (persetujuan dari komisi pembimbing, surat pengantar penelitian dan pelaksanaan penelitian), kolokium (konsultasi draft skripsi kepada pembimbing, persetujuan pelaksanaan kolokium, dan perbaikan draft skripsi), dan sidang ujian sarjana (penjilidan dan penggandaan skripsi, sidang ujian sarjana, penilaian, yudisium).
Di dalam penyelesaian tugas akhir, skripsi dalam suatu judul tertentu harus dapat diselesaikan maksimum dalam kurun waktu 2 (dua) semester atau 12 bulan, yaitu sejak mulai penelitian sampai dengan persetujuan isi skripsi oleh Komisi Pembimbing. Jika melewati batas waktu tersebut penelitian yang telah dilakukan harus diulang atau dapat membuat Usulan Penelitian yang baru. Daftar konsultasi yang ada di Buku Kemajuan Studi Mahasiswa wajib digunakan untuk kontrol aktivitas konsultasi mahasiswa dengan Dosen Wali/Dosen Pembimbing.
B. Usulan Penelitian
Usulan penelitian (UP) merupakan syarat utama untuk melaksanakan penelitian mahasiswa. Dalam UP mahasiswa mengemukakan masalah yang dipilih dalam bidang perikanan atau ilmu kelautan dan uraian metode penelitian untuk memecahkan masalah tersebut. Dosen Pembimbing adalah satu tim dosen yang melaksanakan bimbingan dalam penyempurnaan materi UP yang diajukan mahasiswa dan bimbingan proses selanjutnya sampai seminar, penelitian, kolokium dan sidang ujian sarjana. Dosen Penelaah adalah dosen yang menelaah karya tulis mahasiswa dan memberikan masukan-masukannya. Dosen Pembimbing dan Dosen Penelaah bertindak selaku Dosen Penguji pada Sidang Ujian Sarjana. Apabila diperlukan mahasiswa dapat mengajukan seorang pembimbing lapangan. Pembimbing Lapangan adalah staf tetap dari lembaga tempat penelitian mahasiswa yang berpendidikan minimal Sarjana (S-1) yang sesuai dengan bidang penelitian mahasiswa dan tidak diwajibkan hadir dalam seminar, kolokium, dan sidang ujian sarjana. Persyaratan dan alur pelaksanaannya yaitu:
Persyaratan:
Mata kuliah yang sudah ditempuh dan lulus minimal sebanyak 90%x(150-5) SKS yang setara dengan >130 SKS, termasuk mata kuliah yang menunjang topik penelitian dan Seminar.
Komisi Pembimbing terdiri dari dua orang yaitu Dosen Wali dan Dosen tetap lainnya yang memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan magister (S2).
Dosen penelaah adalah seorang Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan magister (S2).
Alur Pelaksanaan:
Mahasiswa menunjukkan KKS kepada Dosen Wali, bahwa jumlah mata kuliah yang telah ditempuh lebih dari 130 SKS, termasuk mata kuliah yang menunjang topik rencana penelitian.
Pencarian materi dalam bidang perikanan atau ilmu kelautan untuk UP dapat diperoleh dari hasil studi pustaka, dosen, kepala Departemen, atau pun dari lembaga penelitian yang bersangkutan.
Pengajuan rencana materi usulan penelitian (RMUP) kepada Dosen Wali, kemudian Dosen Wali menugasi mahasiswa untuk konsultasi kepada kepala departemen untuk mendapatkan saran (masukannya) yang berkaitan dengan RMUP tersebut. Mahasiswa agar mengisi form daftar konsultasi mahasiswa dan dosen di halaman terakhir dalam buku kemajuan studi mahasiswa.
Judul UP yang telah disetujui oleh Dosen Wali dan minimal satu Kepala Departemen beserta 2 (dua) orang Dosen calon pembimbing (Dosen Wali dan satu orang Dosen lainnya) dan 1 (satu) orang Dosen calon penelaah diajukan kepada Wakil Dekan I melalui stafnya.
Wakil Dekan I menunjuk 2 (dua) orang Dosen Pembimbing (termasuk Dosen Wali yang bersangkutan) dan 1 (satu) orang Dosen Penelaah dalam waktu paling lambat 7 hari. Jika ada pembimbing lapangan, ditunjuk berdasarkan kesediaan dan atas ijin pimpinan lembaga yang bersangkutan dan akan dibuatkan surat penunjukkan dari fakultas.
Mahasiswa menyusun draft UP setelah disetujui komisi pembimbing, kemudian digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Penggantian pembimbing dan penelaah dapat dilakukan oleh Wakil Dekan I (melalui stafnya), setelah mempertimbangkan hal-hal berikut:
Dosen pembimbing bertugas di luar daerah atau di luar negeri lebih dari tiga bulan, atau tidak dapat melaksanakan tugas bimbingannya.
Dosen pembimbing mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan/dibenarkan.
Keputusan penggantian dosen pembimbing dan atau dosen penelaah dituangkan dalam format yang sama dengan surat penunjukan.
Alur Persetujuan Draft Usulan Penelitian serta Penunjukan Pembimbing dan Penelaah
C. Seminar Usulan Penelitian
Seminar UP adalah suatu forum diskusi yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pembimbing untuk memberi kesempatan kepada seorang mahasiswa untuk menyajikan rencana usulan penelitiannya secara terperinci dalam bidang perikanan dan ilmu kelautan untuk mendapatkan saran/masukan dari Dosen Penelaah dan Mahasiswa agar pelaksanaan penelitian dapat berjalan lancar sesuai sasaran. Persyaratan, dan alur pelaksanaannya yaitu:
Persyaratan:
Telah melakukan PKL (praktik kerja lapang) dan KKNM (kuliah kerja nyata mahasiswa).
Telah lulus semua mata kuliah dengan IPK tidak kurang dari 2,0 dan nilai D tidak lebih dari 20%.
Telah melengkapi buku informasi mahasiswa dan skripsi tercantum dalam KRS.
Draft UP telah disetujui oleh Dosen Pembimbing dan telah digandakan sesuai kebutuhan, serta telah membuat bahan- bahan presentasi yang berisi pokok-pokok materi yang akan dipresentasikan sesuai dengan aturan penyajian seminar yang disetujui dosen pembimbing.
Alur Pelaksanaan:
Mahasiswa telah menyusun draft Usulan Penelitian (UP) dan mendiskusikannya dengan Komisi Pembimbing, dan telah mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing untuk melaksanakan seminar UP. Pemeriksaan drat UP oleh Komisi Pembimbing paling lama 7 hari setiap kali konsultasi.
Mahasiswa membicarakan waktu dan tempat pelaksanaan seminar UP dengan Dosen Pembimbing dan Dosen Penelaah.
Persetujuan waktu pelaksanaan seminar serta penerimaan draft UP oleh Dosen Pembimbing dan Dosen Penelaah paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan seminar, atau sudah terjadwal.
Mahasiswa memperlihatkan tanda bukti persyaratan seminar UP dan mendaftarkan diri untuk pelaksanaan seminar kepada SBAP.
Undangan seminar usulan penelitian (UP) yang ditandatangani Ketua Program Studi yang bersangkutan disampaikan oleh SBAP 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaannya.
Seminar UP dipimpin oleh Ketua Komisi Pembimbing dan dihadiri oleh Anggota Komisi Pembimbing, satu orang Dosen Penelaah yang telah ditunjuk, serta paling sedikit 10 orang mahasiswa (semester akhir).
Bila salah satu anggota Komisi Pembimbing berhalangan hadir dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seminar UP dapat dilaksanakan, dengan catatan keahlian seorang komisi pembimbing yang hadir relevan di bidang materi yang bersangkutan.
Dosen Penelaah harus hadir sehingga seminar UP dapat dilaksanakan.
Seminar UP dilaksanakan selama 90-120 menit.
Saran-saran untuk perbaikan dibuat tertulis di dalam buku seminar yang kemudian didiskusikan tanpa diikuti oleh mahasiswa yang bersangkutan serta mahasiswa lainnya, kemudian hasilnya disetujui untuk perbaikan UP,
Berita acara seminar UP dibuat sebagai laporan hasil keputusan Sidang Seminar UP, yaitu: diulang/tidaknya seminar UP mahasiswa yang bersangkutan.
Apabila mahasiswa ingin mengubah materi usulan penelitian yang mendasar sehingga tidak sama dengan hasil keputusan seminar, maka perlu diseminarkan lagi.
Alur Pelaksanaan Seminar dan Persetujuan Usulan Penelitian
D. Penelitian
Penelitian dapat dilakukan jika UP telah diperbaiki berdasarkan masukan pada seminar UP dan telah disetujui Komisi Pembimbing. Persyaratan, dan alur pelaksanaannya yaitu:
Persyaratan:
Usulan penelitian telah diperbaiki berdasarkan masukan dari seminar UP.
Usulan penelitian telah disetujui Komisi Pembimbing.
Mahasiswa sudah menyelesaikan semua mata kuliah di luar Skripsi.
Mahasiswa membawa surat pengantar penelitian dari fakultas untuk kelancaran penelitian.
Alur Pelaksanaan:
Penyerahan UP yang telah dijilid berwarna biru kepada Dosen Pembimbing dan Program Studi sebagai dasar untuk permohonan surat pengantar penelitian ke fakultas, serta jika ada dilampiri nama dosen pembimbing lapangan,
Pembuatan surat pengantar penelitian dari fakultas,
Mahasiswa menyerahkan surat pengantar penelitian serta UP ke lembaga tempat pelaksanaan penelitian,
Mahasiswa berkonsultasi dengan pembimbing lapangan mengenai penelitian serta menyerahkan surat penunjukan/Piagam untuk Dosen Pembimbing Lapangan,
Pada pelaksanaan penelitian, mahasiswa mencatat semua data (primer dan sekunder) yang berkaitan dengan penelitian, tidak meninggalkan tempat penelitian, kecuali jika sangat penting dan tidak mengganggu kelancaran penelitian, serta mendapat ijin dari pembimbing lapangan,
Mahasiswa melaporkan setiap kejadian selama penelitian kepada Dosen Pembimbing, terutama hal-hal yang bisa mempengaruhi hasil penelitian,
Dosen Pembimbing sedapat mungkin mengadakan supervisi untuk keberhasilan bimbingannya,
Penelitian harus diulang jika tidak sesuai dengan UP yang telah diseminarkan atau ada perubahan yang mendasar tanpa ijin dari pembimbing utama sehingga perlu diseminarkan lagi,
Setelah selesai penelitian, mahasiswa harus membawa surat keterangan telah menyelesaikan penelitian dari lembaga yang bersangkutan untuk diperlihatkan kepada Dosen Pembimbing
Alur Penelitian
E. Kolokium
Kolokium atau Seminar hasil penelitian adalah forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pembimbing untuk membahas hasil penelitian mahasiswa dan menampung saran/masukan untuk penyempurnaan skripsi. Persyaratan dan alur pelaksanaannya yaitu:
Persyaratan:
Telah membayar uang BPP sampai semester akademik yang sedang berjalan.
Telah memiliki surat keterangan selesai penelitian dari lembaga tempat melakukan penelitian.
Telah memiliki transkrip dari semua mata kuliah (kecuali skripsi).
Telah memperbanyak konsep skripsi yang telah disetujui oleh Komisi Pembimbing, sebanyak Dosen Pembimbing dan Dosen Penelaah yang ditunjuk.
Telah membuat lembaran transparansi yang berisi pokok- pokok materi yang akan dipresentasikan sesuai dengan aturan penyajian seminar yang disetujui dosen pembimbing.
Alur Pelaksanaan:
Mahasiswa telah menyusun draft skripsi dan mendiskusikannya dengan Komisi Pembing dan telah mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing untuk melaksanakan kolokium. Pemeriksaan draft skripsi oleh Komisi Pembimbing paling lama 7 hari setiap kali konsultasi.
Kolokium sedapat mungkin sudah dilaksanakan 60 hari setelah selesai penelitian.
Mahasiswa membicarakan waktu dan tempat pelaksanaan kolokium dengan Dosen Pembimbing dan Dosen Penelaah.
Persetujuan waktu pelaksanaan kolokium serta penerimaan draft skripsi oleh Dosen Pembimbing dan Dosen Penelaah 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kolokium, atau sudah terjadwal.
Mahasiswa memperlihatkan tanda bukti persyaratan kolokium dan mendaftarkan diri untuk pelaksanaan kolokium kepada Sub Bagian Administrasi Pendidikan.
Undangan kolokium ditandatangani Kordinator Program Studi yang bersangkutan dan diserahkan kepada Komisi Pembimbing dan penelaah minimal 3 hari sebelum pelaksanaannya.
Kolokium draft skripsi dipimpin oleh Ketua Komisi Pembimbing dan dihadiri oleh Anggota Komisi Pembimbing serta satu orang Dosen Penelaah.
Bila salah satu anggota Komisi Pembimbing berhalangan hadir dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kolokium draft skripsi dapat dilaksanakan, dengan catatan keahlian Dosen Pembimbing yang hadir harus di bidang materi yang bersangkutan.
Dosen Penelaah wajib hadir sehingga kolokium dapat dilaksanakan.
Kolokium dilaksanakan selama 90-120 menit, dan diwajibkan dihadiri oleh mahasiswa (semester akhir) minimal 10 orang serta memberikan masukannya.
Saran-saran/masukan dari dosen penelaah serta mahasiswa lainnya dibuat tertulis di dalam buku kolokium yang kemudian didiskusikan tanpa diikuti oleh mahasiswa yang bersangkutan serta mahasiswa lainnya, kemudian hasilnya disetujui untuk perbaikan draft skripsi.
Berita acara dibuat sebagai laporan keputusan Sidang Seminar Kolokium, yaitu: diulang/tidaknya kolokium mahasiswa yang bersangkutan.
Alur Pelaksanaan Kolokium Sampai Perbaikan Draft Skripsi
D. Sidang Ujian Sarjana
Setelah selesai perbaikan pada draft skripsi berdasarkan masukan/saran dalam kolokium, maka didiskusikan kepada komisi pembimbing dan dosen penelaah. Apabila komisi pembimbing dan dosen penelaah telah menyetujuinya, maka skripsi dapat digandakan dan dijilid tebal (hard cover) sesuai dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan fakultas. Jumlah penggandaan sebanyak 6 (tujuh) eksemplar.
Skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk dapat menempuh Sidang Ujian Sarjana yang Dilaksanakan pada akhir studi. Sidang Ujian Sarjana yang meliputi:
ujian terhadap materi skripsi
ujian komprehensif
Alur Persetujuan Skripsi dan Sidang Ujian Sarjana
7.2. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar mahasiswa suatu mata kuliah sekurang-kurangnya merupakan gabungan dari 3 (tiga) macam penilaian:
Ujian Tengah Semester (UTS)
Ujian Akhir Semester (UAS)
Nilai lainnya, antara lain: tugas (pekerjaan rumah), pembuatan makalah, referat, terjemahan dsb.); kuis (baik yang terjadwal maupun yang tidak terjadwal), laporan hasil praktikum, partisipasi, diskusi, kerja lapangan, laboratorik, atau ujian praktikum/praktik.
Praktikum/praktik :
Bobot tiap macam penilaian yang digunakan dapat ditetapkan sama atau berbeda, bergantung pada bobot soal/tugas yang diberikan Dosen pengasuh Matakuliah.
Nilai akhir yang diberikan oleh Dosen pengasuh mata kuliah harus merupakan huruf mutu yang pasti, yaitu A, B, C, D atau E Nilai akhir (huruf mutu) ditulis pada Daftar Hadir dan Nilai Akhir (untuk Program Sarjana).
Dosen pengasuh matakuliah bertanggung jawab atas kebenaran nilai akhir (huruf mutu) yang ditulis pada DPNA atau pada kartu kelas, karena nilai akhir (huruf mutu) yang telah diumumkan tidak dapat diganti lagi. Perubahan nilai akhir (huruf mutu) hanya dapat dilakukan dengan menempuh kembali mata kuliah itu pada semester berikutnya/pada kesempatan pertama.
Penilaian dilakukan terhadap penguasaan materi oleh mahasiswa, baik yang sifatnya kognitif, afektif maupun psikomotorik. Cara penilaian yang digunakan adalah PAP (Penilaian Acuan Patokan) dengan selang nilai sebagai berikut:
Penilaian Acuan Patokan
Nilai *
Angka Mutu
Huruf Mutu
Nilai *
Angka Mutu
Huruf Mutu
1
80 - 100
4
A
2
68 - 79
3
B
3
56 - 68
2
C
4
45 - 55
1
D
5
< 45
0
E
There are no rows in this table
Keterangan Pembulatan:
< 0,55 dibulatkan ke bawah
> 0,55 dibulatkan ke atas
Perbaikan Huruf Mutu
Perbaikan huruf mutu dapat dilaksanakan pada semester regular (Semester Ganjil dan Semester Genap) atau pada Semester Antara (Juli-Agustus).
Perbaikan huruf mutu pada Semester Reguler
Huruf mutu E harus diperbaiki dengan menempuh kembali mata kuliah bersangkutan pada semester berikutnya atau pada kesempatan pertama. Huruf mutu E tersebut menjadi D atau C, maka huruf mutu tersebut dapat diperbaiki lagi sesuai dengan ketentuan perbaikan huruf mutu D dan C di atas:
Huruf mutu B, C dan D dapat diperbaiki lagi dengan menempuh kembali mata kuliah bersangkutan secara lengkap
Melalui perbaikan tersebut pada butir 1 di atas, mata kuliah tersebut dimungkinkan memperoleh huruf mutu A, B, C, D atau E.
Huruf mutu yang digunakan untuk perhitungan IP dan IPK adalah huruf mutu yang ditetapkan oleh masing-masing fakultas menggunakan nilai yang terbaik.
Perbaikan huruf mutu pada Semester Non-reguler (Semester Alih Tahun)
Huruf mutu E, D, C dan B dapat diperbaiki kembali dengan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan dengan mencantumkan dalam KRS dan mengikuti seluruh kegiatan pada Peralihan;
Jika huruf mutu yang diperoleh dari Semester Alih Tahun lebih rendah dari huruf mutu yang telah ada, maka yang digunakan untuk menghitung IPK adalah huruf mutu sebelum perbaikan.
Hasil perbaikan pada semester Alih Tahun dapat berupa huruf mutu A, B, C, D atau E.
Jumlah Huruf Mutu D
Untuk dapat dinyatakan berhak mengikuti Sidang Ujian Sarjana (Ujian Komprehensif) disyaratkan:
Pada Program Stratum 1, jumlah huruf D maksimum 20% dari total beban studi kumulatif (seluruh beban studi yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan studinya).
Jika huruf mutu D melebihi 20% dari beban studi kumulatif, maka mahasiswa diharuskan memperbaikinya dengan mengulang matakuliah yang memperoleh huruf mutu D (menempuh kembali mata kuliah bersangkutan dan mencantumkan kembali pada KRS).Jumlah huruf mutu D hendaknya menjadi perhatian Dosen Wali.
Indeks Prestasi (IP)
Indeks prestasi (IP) adalah angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester, yang disajikan dalam kartu kemajuan studi (KKS)
IP dihitung pada tiap akhir semester,
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai dengan semester paling akhir yang telah ditempuh.
IPK dihitung pada tiap akhir semester (Lampiran 20).
Rumus perhitungannya sebagai berikut
Mahasiswa diperbolehkan mengambil beban studi semesteran kurang dari jumlah minimal yang diperkenankan, tetapi tidak diijinkan mengambil beban studi semesteran yang lebih besar dari jumlah maksimal yang diperkenankan.Huruf T dan K tidak digunakan dalam perhitungan IPK; huruf T harus diubah menjadi A, B, C, D atau E dalam waktu dua minggu setelah huruf T diumumkan.
Evaluasi Akhir Hasil Belajar
Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari Program Sarjana apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Lulus semua matakuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,00
Tidak terdapat huruf E
Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif program sarjana
Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Skripsi, serta dinyatakan layak diuji oleh Pembimbing dan Penelaah
Lulus ujian akhir Program Sarjana yang berupa Sidang Ujian Sarjana dengan memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C (rata-rata 2,5-2,75).
10. Batas Waktu Studi
Program Sarjana harus dapat diselesaikan paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester 1 pada Program Sarjana. Perpanjangan waktu studi sampai 10 semester tersebut dilakukan setelah masa studi terjadwal 8 (delapan) semester terlampaui atau berdasarkan peringatan dini yang dilakukan oleh universitas melalui system informasi akademik terpadu (SIAT) on line.
7.3. Tata Tertib
A. Tata Tertib Kegiatan Belajar Mengajar
Seluruh mata kuliah pada tahapan perkuliahan harus sudah lulus sebelum mahasiswa menempuh sidang ujian sarjana, dengan catatan rencana usulan penelitian dapat diajukan jika mahasiswa sudah lulus lebih dari 130 SKS. Persyaratan, alur pelaksanaan kuliah dan praktikum yaitu:
a. Persyaratan:
Mahasiswa telah terdaftar dan memenuhi persyaratan administrasi pada setiap semester sampai semester yang sedang berjalan, antara lain ditunjukkan dengan Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku pada semester yang bersangkutan.
Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan persyaratan yang berlaku, antara lain indeks prestasi (IP) atau indeks prestasi kumulatif (IPK) yang tercantum dalam kartu kemajuan studi (KKS), urutan pengambilan mata kuliah dari kurikulum yang berlaku, dan disetujui oleh Dosen Wali.
Pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran mahasiswa harus menanda tangani Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD) yang harus diperiksa oleh Dosen Pengasuh matakuliah.
b. Alur Pelaksanaan:
Pada kuliah pertama mahasiswa harus sudah sepakat dengan kontrak perjanjian antara Dosen dan Mahasiswa yang berkaitan dengan ketepatan pelaksanaan kuliah, diskusi, praktikum, penyelesaian tugas, ujian serta pengumuman nilai akhir tiap mata kuliah.
Mahasiswa mengikuti seluruh kegiatan kuliah, diskusi dan praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Mahasiswa dianggap telah mengikuti suatu mata kuliah jika memenuhi jumlah kehadiran kuliah sebanyak 80% dan praktikum 100%. Mahasiswa diijinkan mengikuti ujian jika ketidak hadiran kuliah karena sakit dan ijin jumlahnya paling banyak 20%.
Pada semester pertama mahasiswa baru mendapat mata kuliah dengan jumlah SKS yang sama (paket). Pada semester selanjutnya berdasarkan atas prestasi masing- masing, yang dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) pada semester sebelumnya atau indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah lebih dari satu semester. IP secara umum mencerminkan kemampuan seorang mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan (kuliah, praktikum, tugas) dalam jumlah SKS tertentu pada setiap semesternya.
Nilai IP pada semester pertama, menentukan jumlah SKS maksimal yang boleh diambil pada semester II, IPK pada semester II menentukan jumlah SKS maksimal pada semester III, dan seterusnya. Setiap IP/IPK yang rendah jumlah SKS yang diambil pada semester berikutnya sedikit, makin tinggi IP/IPK maka jumlah SKS yang boleh diambil makin banyak (Tabel 1).
Jumlah SKS yang diambil setiap semester dapat berubah karena perubahan dalam kartu rencana studi (PKRS), yaitu perubahan jumlah atau jenis mata kuliah yang diambil akibat perubahan kurikulum, pelaksanaan dua mata kuliah atau lebih dalam waktu yang sama atau hal-hal lain yang dianggap penting. Perubahan SKS ini tidak boleh mengakibatkan jumlah total SKS semester yang bersangkutan melebihi jumlah maksimal (Tabel 1).
Untuk meningkatkan IPK yang rendah, dianjurkan mahasiswa tidak mengambil jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya, sehingga waktu luang yang ada dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan pemahaman mata kuliah yang diambilnya untuk memperoleh nilai yang tinggi.
Rencana studi yang matang dibicarakan dengan dosen wali pada setiap awal semester serta aktivitas dalam bidang akademik yang tinggi dari mahasiswa yang bersangkutan akan menghasilkan prestasi yang tinggi.
Tabel 1. Jumlah SKS yang Diambil Berdasarkan Nilai IP/IPK Semester Sebelumnya
IP/IPK pada Semester Tertentu
Jumlah SKS Maksimal yang diambil pada Semester Berikutnya
IP/IPK pada Semester Tertentu
Jumlah SKS Maksimal yang diambil pada Semester Berikutnya
1
3,00 – 4,00
24
2
2,50 – 2,99
21
3
2,00 – 2,49
18
4
1,50 – 1,99
15
5
<1,50
<12
There are no rows in this table
B. Tata Tertib Ujian
Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
a. Ujian Tengah Semester (UTS)
Persyaratan, dan alur pelaksanaannya yaitu:
Persyaratan:
Ujian tengah semester setiap mata kuliah dapat diikuti jika mahasiswa telah terdaftar dan memenuhi kehadiran kuliah sebanyak 80%, serta bukti memiliki Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
Alur Pelaksanaan:
Mahasiswa mempersiapkan alat tulis, dan kelengkapan lainnya yang diijinkan.
Mahasiswa mengikuti ujian tengah semester (UTS) sesuai dengan tempat dan jadwal yang telah ditentukan, dengan membawa KTM yang berlaku.
Dalam kasus tertentu pelaksanaan UTS dan UAS dapat dilakukan di luar jadwal dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan UTS tiap-tiap mata kuliah dilaksanakan dan diawasi oleh dosen (tim) yang bersangkutan dan dosen yang ditunjuk.