Skip to content
TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (TPHP)

icon picker
7. Penyelenggaraan Pendidikan

7.1. Proses Pembelajaran

A. Metode Pembelajaran Program Sarjana

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran dengan Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan telah menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan yang jelas, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Strategiknya. Langkah-langkah penyelesaian studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa diharapkan lebih jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Pengelolaan tahap perkuliahan dan tahap penyelesaian tugas akhir merupakan satu kesatuan, yang tidak mungkin dipisahkan antara pimpinan fakultas, program studi dan sub bagian administrasi pendidikan. Dalam wewenangnya, pimpinan fakultas (Dekan dan para Wakil Dekan) membuat kebijakan ke luar maupun ke dalam lingkungan fakultas, Ketua Program Studi hanya di dalam lingkungan program studi, dan sub bagian administrasi pendidikan membantu semua keperluan dan kelancaran administrasi pendidikan.
Proses belajar mahasiswa program Stratum I terdiri atas dua tahap, yaitu tahap perkuliahan dan tahap penyelesaian tugas akhir. Dalam Tahap Perkuliahan mahasiswa diwajibkan mengambil semua mata kuliah sebanyak 149 satuan kredit semester (SKS), termasuk Praktik Kerja Lapang (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM).PKL dan KKNM merupakan peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan ilmu dan pengalaman yang tidak didapatkan di bangku kuliah.Kemudian dilanjutkan dengan Tahap Penyelesaian Tugas Akhir sebesar 5 SKS yaitu Skripsi yang mencakup usulan penelitian sampai dengan Sidang Ujian Sarjana.
Secara keseluruhan perkuliahan meliputi kuliah, diskusi, praktikum, tugas, dan ujian (kuis, ujian tengah semester, ujian praktikum, dan ujian akhir semester) sesuai dengan bobot setiap mata kuliah. Untuk mata kuliah PKL (Praktik Kerja Lapang) dan KKNM (Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa) ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mahasiswa yang bersangkutan, antara lain: jumlah mata kuliah yang telah ditempuh, usulan dari mahasiswa, pembekalan, dan surat pengantar ke tempat PKL dan KKNM.

1. Kuliah

Kuliah adalah salah satu penyampaian materi kuliah dengan cara tatap muka dalam bentuk ceramah, dan disertai dengan diskusi. Saat ini sedang dikembangkan proses pembelajaran dengan sistem Student Centre Learning (SCL) yang menuntut mahasiswa untuk dapat berperan aktif dalam proses pembelajaran dan dosen sebagai fasilitator. Pada Sistem pembelajaran SCL materi perkuliahan dapat disampaikan melalui Problem base Learning (PBL) atau Project base Learning dimana mahasiswa dapat belajar secara aktif dalam menjawab permasalahan dalam diskusi yang dikembangkan.
Sistem yang dianut dalam proses belajar-mengajar adalah sistem satuan kredit semester (SKS). Satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan kuliah ditetapkan setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri atas tiga kegiatan berikut:
1 jam (50 menit) kuliah (tatap muka) terjadwal,
1-2 jam (50-100 menit) pemberian tugas terstruktur yang direncanakan oleh Dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan, antara lain membuat makalah dengan topik tertentu
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan mahasiswa secara mandiri (membaca buku rujukan, memperdalam materi di perpustakaan,dll.).

2. Praktikum

Satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan praktik di laboratorium dan sejenisnya ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 2 jam (2x50 menit) kerja laboratorik terjadwal di laboratorium, disertai oleh:
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan terstruktur yang direncanakan oleh dosen yang bersangkutan, misalnya diskusi dan penulisan laporan tiap minggu selama satu semester, dan
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan mahasiswa secara mandiri (membaca buku rujukan, memperdalam materi di perpustakaan, dll.).
Apabila dilakukan di luar laboratorium atau di lapangan maka 1 SKS kegiatan praktik di lapangan ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 4 jam (4x50 menit) terjadwal tiap minggu selama satu semester, yang disertai oleh:
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan terstruktur yang direncanakan oleh dosen yang bersangkutan, misalnya diskusi dan penulisan laporan tiap minggu selama satu semester, dan
1-2 jam (50-100 menit) kegiatan mahasiswa secara mandiri (membaca buku rujukan, memperdalam materi di perpustakaan, dll.).

3. Praktik Kerja Lapang

Praktik Kerja Lapang (PKL) merupakan salah satu tahapan kegiatan belajar mengajar yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa sebelum melaksanakan kegiatan penyusunan tugas akhir. PKL bukan penelitian tapi merupakan latihan bagi mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan di lembaga/perusahaan perikanan atau ilmu kelautan, agar memperoleh wawasan dan pengetahuan yang luas (lapang).
Maksud mahasiswa diwajibkan melakukan PKL di lembaga perikanan atau ilmu kelautan yaitu melatih mahasiswa untuk:
Berkomunikasi dengan pimpinan dan staf suatu lembaga,
Memahami struktur organisasi yang ada,
Bekerja dengan rajin dan tekun,
Mengikuti seluruh kegiatan yang ada di lembaga tersebut,
Sebanyak mungkin menggali ilmu dan pengalaman di tempat praktik kerja,
Mempelajari dan mencoba memecahkan masalah yang ditemukan di tempat praktik kerja.
Tujuan dari PKL di Fakultas Teknologi Kelautan dan Perikanan Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon yaitu:
Memperoleh ilmu dan pengalaman yang tidak didapatkan di bangku kuliah,
Memiliki wawasan yang luas dalam bidang perikanan atau ilmu kelautan sehingga mempunyai banyak peluang dalam mencari materi untuk tugas akhirnya (skripsi), atau lebih jauh lagi mempunyai peluang untuk tempat bekerja nanti yang sesuai dengan minat masing-masing.
Pengelolaan PKL dilaksanakan oleh Tim PKL yang mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Tim mata kuliah lainnya di FTKP, namun bertanggung jawab ke fakultas (WD-1), seperti mata kuliah KKNM. Dalam pelaksanaannya Dosen Wali mahasiswa yang bersangkutan diikutsertakan memantau pelaksanaan sejak rencana awal melaksanakan PKL, persetujuan melaksanakan PKL . Mahasiswa yang akan PKL sebelumnya mendapat pengarahan dari Tim PKL, agar dalam pelaksanaannya terarah serta sesuai dengan tujuan PKL (Buku Panduan PKL).
Persyaratan dan Alur Pelaksanaan PKL
Persyaratan Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yaitu:
Mahasiswa telah melunasi pembayaran UKT sampai dengan semester yang sedang berjalan dan sudah menempuh/lulus mata kuliah sebanyak empat semester yang ditunjukkan dengan KRS/KKS yang bersangkutan.
Usulan PKL mahasiswa telah diketahui dan disetujui Dosen Wali.
Mahasiswa membawa surat pengantar PKL dari fakultas untuk kelancaran PKL.
Alur Pelaksanaan Pelaksanaan PKL mencakup tahapan-tahapan sebagai berikut:
Informasi tempat PKL dapat diperoleh dari Dosen Wali, Tim PKL, program studi, laboratorium, dan fakultas atau mahasiswa mencari sendiri ke lembaga-lembaga perikanan dan ilmu kelautan. Tim PKL memberikan pengarahan pertama kepada mahasiswa yang akan melaksanakan PKL, kehadirannya tercatat dalam daftar hadir.
Mahasiswa mengajukan permohonan surat izin PKL kepada WD-I yang diketahui dan disetujui oleh Dosen Wali yang bersangkutan, atas dasar pernyataan tertulis telah menempuh/lulusmata kuliah sebanyak empat semester yang ditunjukkan dengan KRS/KKS yang bersangkutan dan rencana tempat untuk melaksanakan PKL (termasuk outline-nya), serta disetujui oleh Koordinator (tim) PKL.
Tim PKL memberikan pengarahan kedua dan ketiga kepada mahasiswa yang akan melaksanakan PKL. Kehadiran mahasiswa tercatat dalam daftar hadir tertentu.
Koordinator beserta tim PKL mengelola mahasiswa yang akan melakukan PKL. Koordinator PKL melaporkan jumlah mahasiswa, Dosen Pembimbing dan tempat pelaksanaan PKL kepada WD-I dan tembusannya ke program studi yang bersangkutan.
Mahasiswa membawa surat izin permohonan PKL dari fakultas untuk lembaga/tempat PKL.
Lembaga yang bersangkutan memberikan jawaban tertulis ke fakultas tentang diterima-tidaknya mahasiswa melakukan PKL.
Mahasiswa mengajukan surat pengantar PKL kepada WD-I atas dasar izin (tertulis) dari lembaga yang bersangkutan.
Mahasiswa membawa dan menyerahkan surat pengantar PKL ke lembaga tempat pelaksanaan PKL.
Mahasiswa berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan yang dilakukan oleh lembaga dan mematuhi aturan yang ada, paling sedikit selama satu bulan penuh.
Pada pelaksanaan PKL, mahasiswa mencatat semua data (primer dan sekunder) yang berkaitan dengan PKL, tidak meninggalkan tempat PKL, kecuali jika sangat penting, serta mendapat izin dari pembimbing lapangan. Seluruh kegiatan harian diamati dan ditulis dalam catatan harian.
Setelah selesai PKL, mahasiswa membawa surat keterangan selesai melaksanakan praktik kerja lapang dari lembaga yang bersangkutan, dan melapor kepada Tim PKL dengan menyerahkan satu copy surat keterangan selesai praktik kerja lapang dan satu copy kegiatan harian.
Mahasiswa menyusun laporan PKL serta berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing dalam perbaikan dan penyelesaian laporannya. Setelah laporan PKL disetujui kemudian digandakan sesuai dengan pedoman penulisan dan diakhiri dengan ujian PKL. Nilainya dicantumkan dalam format nilai PKL yang kemudian disampaikan kepada Koordinator (tim) PKL.
Laporan PKL yang tidak selesai dalam kurun waktu 2 (dua) semester (1 tahun) sejak mahasiswa mulai melaksanakan praktik kerja lapang, maka PKL harus diulang.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan PKL Tempat pelaksanaan PKL adalah lembaga perikanan atau ilmu kelautan di luar kampus (FPIK UNPAD), yang sesuai dengan tujuan PKL untuk mendapatkan wawasan yang luas, sehingga dimungkinkan dapat mencakup rangkaian kegiatan yang dilakukan suatu lembaga, seperti dalam kegiatan budidaya mencakup pemijahan, pembenihan, pendederan, pembesaran, penanganan parasit dan penyakit, pembuatan dan pemberian pakan; dalam penangkapan mencakup pembuatan jaring, perbaikan dan penanganan jaring,kegiatan di kapal dan pelaksanaan penangkapan, navigasi, pelelangan/pemasaran. Kegiatan budidaya dan penangkapan dapat mencakup bidang pengolahan.Kegiatan dalam ilmu kelautan mencakup kegiatan- kegiatan yang dilakukan lembaga-lembaga kelautan. Mahasiswa dapat melakukan PKL pada suatu lembaga yang hanya menangani satu kegiatan perikanan/kelautan, misalnya hanya: pemeliharaan benih, pembesaran ikan konsumsi, penangkapan, pengolahan, pemasaran hasil budidaya/ penangkapan/ pengolahan, penanganan ikan hasil tangkapan, pengepakan (packing) atau administrasi di Dinas Perikanan atau di tempat pelelangan ikan (TPI), tetapi ditambah kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan erat dengan kegiatan di lembaga tersebut. Dalam penempatan mahasiswa untuk PKL dikelola oleh Tim PKL, berdasarkan kesediaan lembaga (atau perusahaan) perikanan, atau saran lain, selama memenuhi maksud dan tujuan PKL. Praktik kerja lapang dapat dilakukan oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara semester genap dan ganjil (semester IV-V). PKL dimasukkan ke dalam KRS pada semester V. Bagi mahasiswa yang belum bisa melakukannya, PKL paling lambat dilaksanakan antara semester genap dan ganjil berikutnya, dan dimasukkan ke dalam KRS semester VII.
Pelaksanaan PKL Bobot PKL sebesar 2 SKS, satu SKS praktikum lapangan setara dengan 4 jam (1 jam praktek = 50 menit). Satu semester 16 kali, jadi waktu yang diperlukan mahasiswa untuk melaksanakan PKL selama satu semester sebanyak 16 kali x 2 SKS x (4 x 50) menit = 6.400 menit setara dengan 107 jam. Jika 1 (satu) hari bekerja efektif rata-rata selama 3-6 jam, karena ada waktu istirahat, libur, dan waktu kosong lainnya, maka pelaksanaan PKL minimal 30 hari (ada lembaga tertentu yang mengharuskan mahasiswa PKL selama 2 bulan). Dalam pelaksanaan praktik kerja lapang, mahasiswa berkonsultasi dengan pimpinan lembaga (pembimbing lapangan) untuk membicarakan rencana kerja selama satu bulan (atau lebih) yang sesuai dengan tujuan PKL, kemudian disusun jadwal sesuai dengan kegiatan (materi) di lembaga tersebut. Selama praktik kerja mahasiswa melaksanakan sesuai jadwal kegiatan yang telah dibuat/ditugaskan, dengan rajin dan tekun serta disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga tersebut. Kelalaian tidak memenuhi jadwal atau tidak disiplin dapat mengganggu sistem di lembaga tersebut. Penggunaan fasilitas di lembaga tempat praktik sesuai dengan izin yang diberikan kepada mahasiswa, penggunaan fasilitas yang bisa membuat beban atau mengganggu aktivitas lembaga sebaiknya dihindari. Hal ini untuk menjaga hubungan baik antar lembaga dan FTKP UNU Cirebon atau memelihara peluang praktik kerja untuk mahasiswa pada tahun-tahun berikutnya.
Penulisan Laporan PKL Laporan PKL mencerminkan seluruh hasil kegiatan mahasiswa yang ditulis dalam bentuk karya ilmiah, yang berisi keadaan tempat PKL, struktur organisasi, bidang usaha, dan yang utama adalah uraian seluruh kegiatan mahasiswa di tempat PKL (bukan kegiatan lembaga tempat PKL). Jadi penyajiannya tidak seperti hasil penelitian/skripsi (tidak ada hipotesis dan tinjauan pustaka). Dalam uraian ini diberikan gambaran mengenai: urutan penyajian laporan, outline, dan penjelasan secara garis besar . Urutan penulisan dalam laporan PKL, mulai dari sampul luar sampai dengan halaman terakhir, dapat disajikan sebagai berikut:
Sampul luar
Sampul dalam
Lembar Persetujuan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Lampiran
Pendahuluan
Keadaan Umum Tempat PKL
Kegiatan yang Dilakukan termasuk Pembahasannya
Kesimpulan dan Saran (jika ada)
Daftar Acuan
Lampiran.
Penilaian PKL Mahasiswa yang akan menempuh Ujian PKL dianjurkan untuk menyelesaikan laporannya tidak lebih dari 2 (dua) semester. Dosen Pembimbing melaksanakan tugas menguji pengetahuan perikanan mahasiswa yang berkaitan dengan hasil praktik dan laporan PKL. Ujian PKL dapat ditempuh jika semua persyaratan administrasi dan akademis sudah dipenuhi.Persyaratan, dan pelaksanaanya yaitu:
Persyaratan:
Telah membayar uang BPP sampai semester yang sedang berjalan,
Laporan PKL telah dikoreksi dan disetujui oleh Dosen Pembimbing, serta digandakan sebanyak 3 (tiga) eksemplar atau sesuai kebutuhan dan sudah dijilid soft cover.
Pelaksanaan
Mahasiswa diuji secara lisan oleh Dosen Pembimbing yang bersangkutan.
Penilaian PKL mencakup:
Isi/materi laporan PKL
Kemampuan mahasiswa selama praktik kerja dalam bidang perikanan atau ilmu kelautan (termasuk penilaian dari Pembimbing Lapangan).
Mahasiswa melaporkan waktu ujian dan menyerahkan hasil ujian ke Tim PKL.
Setiap akhir semester Tim PKL membuat daftar nilai hasil ujian PKL mahasiswa sebanyak 2 (dua) rangkap, satu untuk SBP Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNPAD dan satu lagi untuk arsip.

4. Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM)

Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa dapat dilakukan antara semester genap dan ganjil (VI-VII), jika mahasiswa yang bersangkutan telah lulus 110 SKS (Buku Panduan KKNM UNU Cirebon).Mahasiswa mengajukan pernyataan telah lulus 110 SKS yang ditunjukkan dengan KKS yang bersangkutan dan diketahui dan disetujui oleh Dosen Wali yang bersangkutan kemudian disampaikan kepada Koordinator (tim) KKNM.KKNM dimasukkan ke dalam KRS semester VII.Bobot SKS KKNM adalah 3(0-3) yang terdiri atas Pembekalan dan Kegiatan Lapangan.
Koordinator KKNM (tim) mengelola mahasiswa yang akan melakukan koordinasi dengan Pengelola KKNM. Pengelolaan KKNM UNPAD dilakukan secara terpusat oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Padjadaran. Koordinator KKNM melaporkan jumlah dan tempat pelaksanaan KKNM kepada program studi yang bersangkutan. Pada setiap akhir semester nilai KKNM yang telah dihimpun dibuat empat rangkap, tiga untuk Sub Bagian Administrasi Pendidikan, dan satu untuk arsip Tim KKNM.

5.  Penyusunan Tugas Akhir

Pada akhir studi Program Sarjana mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan tugas akhir atau (Skripsi).Tahap akhir ini menuntut aktivitas yang lebih tinggi dari mahasiswa dibandingkan dengan tahap perkuliahan. Komunikasi dari mahasiswa terutama yang berkaitan dengan rencana materi penelitian untuk Skripsi terhadap Dosen Wali, Kepala Departemen atau dosen yang terkait, Ketua Program Studi, Wakil Dekan I, dan Sub-bagian Akademi Pendidikan (SBAP), serta lembaga di luar fakultas, harus lebih intensif agar penyelesaian tugas akhir dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah disusun antara mahasiswa dan Dosen Wali yang bersangkutan.
Garis besar dari tahapan tugas akhir mencakup usulan penelitian (pencarian materi dan fasilitas penelitian, rencana usulan dan persetujuan materi penelitian, usulan dan persetujuan komisi pembimbing dan penelaah), pelaksanaan seminar, pelaksanaan penelitian (persetujuan dari komisi pembimbing, surat pengantar penelitian dan pelaksanaan penelitian), kolokium (konsultasi draft skripsi kepada pembimbing, persetujuan pelaksanaan kolokium, dan perbaikan draft skripsi), dan sidang ujian sarjana (penjilidan dan penggandaan skripsi, sidang ujian sarjana, penilaian, yudisium).
Di dalam penyelesaian tugas akhir, skripsi dalam suatu judul tertentu harus dapat diselesaikan maksimum dalam kurun waktu 2 (dua) semester atau 12 bulan, yaitu sejak mulai penelitian sampai dengan persetujuan isi skripsi oleh Komisi Pembimbing. Jika melewati batas waktu tersebut penelitian yang telah dilakukan harus diulang atau dapat membuat Usulan Penelitian yang baru. Daftar konsultasi yang ada di Buku Kemajuan Studi Mahasiswa wajib digunakan untuk kontrol aktivitas konsultasi mahasiswa dengan Dosen Wali/Dosen Pembimbing.

B. Usulan Penelitian

Usulan penelitian (UP) merupakan syarat utama untuk melaksanakan penelitian mahasiswa. Dalam UP mahasiswa mengemukakan masalah yang dipilih dalam bidang perikanan atau ilmu kelautan dan uraian metode penelitian untuk memecahkan masalah tersebut. Dosen Pembimbing adalah satu tim dosen yang melaksanakan bimbingan dalam penyempurnaan materi UP yang diajukan mahasiswa dan bimbingan proses selanjutnya sampai seminar, penelitian, kolokium dan sidang ujian sarjana. Dosen Penelaah adalah dosen yang menelaah karya tulis mahasiswa dan memberikan masukan-masukannya. Dosen Pembimbing dan Dosen Penelaah bertindak selaku Dosen Penguji pada Sidang Ujian Sarjana. Apabila diperlukan mahasiswa dapat mengajukan seorang pembimbing lapangan. Pembimbing Lapangan adalah staf tetap dari lembaga tempat penelitian mahasiswa yang berpendidikan minimal Sarjana (S-1) yang sesuai dengan bidang penelitian mahasiswa dan tidak diwajibkan hadir dalam seminar, kolokium, dan sidang ujian sarjana. Persyaratan dan alur pelaksanaannya yaitu:
Persyaratan:
Mata kuliah yang sudah ditempuh dan lulus minimal sebanyak 90%x(150-5) SKS yang setara dengan >130 SKS, termasuk mata kuliah yang menunjang topik penelitian dan Seminar.
Komisi Pembimbing terdiri dari dua orang yaitu Dosen Wali dan Dosen tetap lainnya yang memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan magister (S2).
Dosen penelaah adalah seorang Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan magister (S2).
Alur Pelaksanaan:
Mahasiswa menunjukkan KKS kepada Dosen Wali, bahwa jumlah mata kuliah yang telah ditempuh lebih dari 130 SKS, termasuk mata kuliah yang menunjang topik rencana penelitian.
Pencarian materi dalam bidang perikanan atau ilmu kelautan untuk UP dapat diperoleh dari hasil studi pustaka, dosen, kepala Departemen, atau pun dari lembaga penelitian yang bersangkutan.
Pengajuan rencana materi usulan penelitian (RMUP) kepada Dosen Wali, kemudian Dosen Wali menugasi mahasiswa untuk konsultasi kepada kepala departemen untuk mendapatkan saran (masukannya) yang berkaitan dengan RMUP tersebut. Mahasiswa agar mengisi form daftar konsultasi mahasiswa dan dosen di halaman terakhir dalam buku kemajuan studi mahasiswa.
Judul UP yang telah disetujui oleh Dosen Wali dan minimal satu Kepala Departemen beserta 2 (dua) orang Dosen calon pembimbing (Dosen Wali dan satu orang Dosen lainnya) dan 1 (satu) orang Dosen calon penelaah diajukan kepada Wakil Dekan I melalui stafnya.
Wakil Dekan I menunjuk 2 (dua) orang Dosen Pembimbing (termasuk Dosen Wali yang bersangkutan) dan 1 (satu) orang Dosen Penelaah dalam waktu paling lambat 7 hari. Jika ada pembimbing lapangan, ditunjuk berdasarkan kesediaan dan atas ijin pimpinan lembaga yang bersangkutan dan akan dibuatkan surat penunjukkan dari fakultas.
Mahasiswa menyusun draft UP setelah disetujui komisi pembimbing, kemudian digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.