Perubahan alamat web https://pendayagunaantanah.atrbpn.go.id/ menjadi https://aplikasitanahtelantar.atrbpn.go.id/
Dashboard menyajikan informasi tanah telantar dalam bentuk diagram batang yang menggambarkan jumlah pemegang Hak/pemegang Hak Pengelolaan (HPL)/pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT), jumlah luasan tanah telantar, dan jumlah bidang tanah telantar pada setiap tahapan pelaksanaan Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Telantar
Penyesuaian menu untuk pengadministrasian dan pemeliharaan data tekstual dan data spasial
Menu Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar memiliki fitur entry objek penertiban tanah telantar meliputi tanah Hak Milik, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah Hak Pakai (HP), tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT.
Menu Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar memiliki fitur menggunggah format pdf berkas SK Penetapan Lokasi Inventarisasi, Surat Pemberitahuan Inventarisasi, Laporan Inventarisasi
Sub menu Evaluasi Tanah Telantar pada menu Penertiban Tanah Telantar menggunggah berkas/data format pdf
Sub menu Pemberitahuan Untuk Mengusahakan, Menggunakan, Memanfaatkan, Dan/Atau Memelihara Tanah memiliki fitur menggunggah berkas/data format pdf
Sub menu Peringatan I memiliki fitur menggunggah berkas/data format pdf
Sub menu Peringatan II memiliki fitur menggunggah berkas/data format pdf
Sub menu Peringatan III memiliki fitur menggunggah berkas/data format pdf
Sub menu Usulan Penetapan Telantar memiliki fitur menggunggah berkas/data format pdf
Sub menu Usulan Penghapusan Dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar memiliki fitur menggunggah berkas/data format pdf
Menu Pendayagunaan TCUN memiliki fitur menggunggah format pdf berkas Surat Pernyataan Penggarap, Berita Acara Penelitian/Peninjauan Lapang Objek TCUN, SK Menteri Tentang Penetapan Peruntukan Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara
Penyesuaian tahapan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar pada menu peta dengan fitur unduh data spasial dan atribut dalam format shapefile
Menu Laporan mampu meng-query berdasarkan jenis obyek penertiban tanah telantar, letak tanah telantar (provinsi, kabupaten), tahapan penertiban tanah telantar, dan menyajikan dalam bentuk tabel basis data serta dapat diunduh dalam format excel