Menu Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar memiliki fitur entry objek penertiban tanah telantar meliputi tanah Hak Milik, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah Hak Pakai (HP), tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT.