Pendaftaran/permohonan lisensi dan verifikasi data penilai pertanahan
Pengecekan administrasi/pemberkasan sesuai dengan persyaratan pemberian lisensi
Pemberian Lisensi berupa SK Lisensi
TTE belum ada
Pemberian sanksi administratif sesuai dengan kode etik Penilai Pertanahan
Penilai Pertanahan berlisensi dengan output SK Lisensi Penilai Pertanahan, dimana output lisensi (elektronik, penggunaan TTE dan barcode) tersebut dapat diinformasikan melalui email Penilai Pertanahan yang terverifikasi
TTE belum ada
Penilai Pertanahan yang telah melaksanakan Pelatihan Penilai Pertanahan baik tingkat dasar dan lanjutan. Pelatihan ini menjadi salah satu persyaran dalam pemberian lisensi
Penilai Pertanahan yang diberikan sanksi administratif dan sedang menjalani sanksi tersebut sesuai dengan kode etik profesi Penilai Pertanahan
Penilai Pertanahan yang diberikan penghargaan/reward sesuai dengan kode etik profesi Penilai Pertanahan
Terintegrasi dengan sistem Sistem Informasi Pengadaan Tanah untuk mendapatkan data, informasi dan laporan kegiatan Penilai Pertanahan terlibat/pekerjaan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Belum ada integrasi
Terintegrasi dengan sistem pemberian ijin penilaian (register profesi penilai) di PPPK di Kementerian Keuangan, hal ini diperlukan sebagai proses validasi terhadap Penilai Pertanahan yang sudah teregister di Kementerian Keuangan
Perlu adendum
Terselenggaranya sistem pelaporan, monitoring dan evaluasi melalui dashboard yang secara real time (Penilai Pertanahan berlisensi, tahapan pemberian lisensi dan informasi lainnya yang relevan dengan sistem/aplikasi ini)