Skip to content
Share
Explore

Kisi-Kisi PTS PKN Kelas X.7 Semester 2

Peserta didik dapat menjelaskan tujuan Bhinneka Tunggal Ika dalam UUD 1945

Asal-usul semboyan Bhinneka Tunggal Ika dapat dijelaskan melalui poin-poin historis berikut ini:
Masa Kerajaan Majapahit: Semboyan ini lahir pada masa kekuasaan Raja Hayam Wuruk dan Patihnya, Gadjah Mada. Pada saat itu, Majapahit berusaha menyatukan seluruh wilayah nusantara, yang mengakibatkan kerajaan tersebut memiliki masyarakat yang sangat beragam dalam hal agama, kepercayaan, dan suku bangsa.
Karya Mpu Tantular: Kalimat ini merupakan respons dari seorang pujangga bernama Mpu Tantular terhadap realitas sosial masyarakat Majapahit. Ia melihat perlunya persatuan di tengah perbedaan yang ada agar tidak terjadi pertentangan.
Sumber Kitab: Semboyan tersebut tertulis dalam bahasa Jawa Kuno di dalam sebuah kitab yang memiliki judul resmi Purusadha (yang juga dikenal sebagai Kitab Sutasoma). Secara harfiah, Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti “berbeda-beda tetapi tetap satu juga”.
Peresmian sebagai Semboyan Negara: Semboyan ini secara resmi mulai digunakan bersama lambang negara Garuda Pancasila pada tanggal 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, lambang dan semboyan tersebut baru diperkenalkan secara luas kepada masyarakat pada tanggal 17 Agustus 1950.
Dasar Hukum: Keberadaan semboyan ini diperkuat secara hukum melalui Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Aturan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Secara kontekstual, semboyan ini bermakna bahwa segala perbedaan dalam keberagaman merupakan satu kesatuan utuh bagi bangsa Indonesia.

Peserta didik dapat menjelaskan tujuan

Bhinneka Tunggal Ika dalam UUD 1945
Berikut adalah penjelasan menyeluruh mengenai materi Pendidikan Pancasila berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, yang mencakup asal-usul semboyan negara, sistem ekonomi nasional, hingga prinsip gotong royong:

1. Bhinneka Tunggal Ika: Asal-Usul dan Makna

Sejarah Singkat: Semboyan ini muncul pada masa Kerajaan Majapahit sebagai respons Mpu Tantular terhadap realitas sosial masyarakat saat itu yang membutuhkan persatuan di tengah keberagaman agama dan suku. Pada masa itu, Raja Hayam Wuruk dan Patih Gadjah Mada berusaha menyatukan wilayah nusantara, yang memicu potensi pertentangan akibat perbedaan kepercayaan.
Makna Historis vs. Kontekstual: Secara historis, semboyan ini merupakan semangat bersatu dalam konteks keberagaman agama di Majapahit. Secara kontekstual bagi bangsa Indonesia saat ini, maknanya adalah perbedaan dalam keberagaman merupakan satu kesatuan dari bangsa Indonesia.
Dasar Hukum: Keberadaan semboyan ini diperkuat dalam Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Garuda Pancasila sebagai lambang negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta UU Nomor 24 Tahun 2009.
Tujuan dalam UUD 1945: Kesatuan ini dimaksudkan untuk merealisasikan tujuan negara dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

2. Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila

Landasan Filosofis: Gotong royong merupakan semangat dan jiwa yang menjadi landasan perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Pancasila:
Ketuhanan: Berlandaskan etika dan moral agama.
Kemanusiaan: Tidak mengenal pemerasan.
Persatuan: Berasas kekeluargaan dan tidak saling mematikan.
Kerakyatan: Mengutamakan hajat hidup orang banyak.
Keadilan: Mengutamakan kemakmuran rakyat di atas kepentingan pribadi atau pemilik modal.
Ciri Khas (Mubyarto): Roda ekonomi digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; adanya nasionalisme yang kuat dalam setiap kebijakan; serta menempatkan koperasi sebagai sokoguru (tiang utama) perekonomian.

3. Prinsip Gotong Royong untuk Harmoni dan Pembangunan

Definisi Umum: Gotong royong berarti bekerja bersama-sama, tolong-menolong, atau bantu-membantu untuk mencapai tujuan bersama. Secara harfiah (bahasa Jawa), berarti mengangkat beban secara bersama-sama agar menjadi ringan.
Landasan Nilai: Gotong royong dibangun di atas nilai keikhlasan, kerelaan, kebersamaan, toleransi, dan kepercayaan.
Manfaat: Selain meringankan beban, gotong royong berfungsi sebagai pedoman hidup untuk menciptakan kehidupan yang jauh dari konflik serta merekatkan solidaritas antarwarga.
Transformasi di Era Modern: Di wilayah perkotaan, gotong royong bertransformasi ke dalam bentuk kerja sama modern seperti solidaritas pekerjaan, komunitas hobi, hingga gerakan donasi digital.

4. Peran Negara dan Sikap Generasi Muda

Keadilan Sosial: Negara memiliki peran sentral untuk mewujudkan keadilan dengan mencegah penguasaan modal secara sepihak, mencegah monopoli, serta menyediakan akses informasi dan sumber daya yang setara bagi seluruh rakyat.
Kesejahteraan Umum: Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur, di mana ekonomi berfungsi untuk kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
Sikap Positif Generasi Muda: Peserta didik diharapkan mampu menerapkan Bhinneka Tunggal Ika dengan cara menghargai perbedaan suku/agama, tidak pilih-pilih teman, memberikan kesempatan berpendapat yang sama, serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Peserta didik dapat menjelaskan prinsip

gotong royong dalam ekonomi Pancasila
Prinsip gotong royong dalam ekonomi Pancasila dipahami sebagai semangat dan jiwa yang menjadi landasan utama perekonomian nasional Indonesia. Secara konstitusional, landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Hal ini bermakna bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan pribadi, tetapi merupakan kerja sama antaranggota masyarakat untuk mencapai kemakmuran bersama.
Berikut adalah rincian prinsip gotong royong dalam ekonomi Pancasila berdasarkan sila-sila Pancasila dan ciri khas sistemnya:
Integrasi Nilai Pancasila dalam Ekonomi: Sistem ekonomi gotong royong mengimplementasikan lima sila Pancasila sebagai panduan moral. Prinsip Ketuhanan menekankan bahwa seluruh kegiatan ekonomi harus berlandaskan pada etika dan moral agama. Prinsip Kemanusiaan memastikan bahwa sistem ekonomi nasional tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Melalui prinsip Persatuan, ekonomi dijalankan dengan asas kekeluargaan di mana para pelaku ekonomi tidak saling mematikan, melainkan bekerja sama dalam harmoni. Prinsip Kerakyatan menuntut agar kebijakan ekonomi selalu mengutamakan hajat hidup orang banyak. Terakhir, prinsip Keadilan memfokuskan sasaran utama pembangunan pada kemakmuran seluruh rakyat di atas kepentingan pemilik modal secara sepihak.
Koperasi sebagai Sokoguru Perekonomian: Salah satu perwujudan paling nyata dari gotong royong dalam ekonomi Pancasila adalah penempatan koperasi sebagai sokoguru atau tiang utama perekonomian nasional. Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan karena bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota melalui kontribusi penuh karyawan dan pembagian hasil yang adil.
Ciri Khas Sistem Ekonomi Berwawasan Pancasila (Mubyarto): Menurut pakar ekonomi Mubyarto, roda perekonomian dalam sistem ini digerakkan oleh perpaduan rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Terdapat kehendak kuat seluruh masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial ekonomi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang lebar. Selain itu, nasionalisme harus selalu menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi untuk menciptakan ekonomi nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri (berdikari).
Peran Negara dalam Mewujudkan Keadilan: Negara berperan sebagai negara kesejahteraan yang bertanggung jawab atas revitalisasi kesejahteraan rakyat. Dalam prinsip gotong royong ini, pemerintah harus memastikan adanya imbangan yang tegas antara sentralisme dan desentralisasi kebijakan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh wilayah. Negara juga berkewajiban mencegah monopoli serta penguasaan modal secara sepihak oleh individu tertentu. Hal ini dilakukan dengan memfasilitasi akses informasi, layanan, dan sumber daya secara setara bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi yang adil bagi semua orang.
Landasan Moral dan Sosial: Gotong royong ekonomi dibangun di atas landasan keikhlasan, kerelaan, kebersamaan, toleransi, dan kepercayaan. Secara praktis, prinsip ini bermanfaat untuk meringankan beban ekonomi, merekatkan solidaritas sosial, dan mencegah konflik yang diakibatkan oleh kecemburuan atau kesenjangan sosial. Dengan mengedepankan keadilan, sistem ekonomi ini bertujuan mewujudkan cita-cita nasional yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

Menjelaskan prinsip gotong royong untuk membangun harmoni dalam keberagaman

Prinsip gotong royong secara harfiah berasal dari bahasa Jawa yang berarti mengangkat beban secara bersama-sama agar beban tersebut menjadi ringan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gotong royong dimaknai sebagai bekerja bersama-sama, tolong-menolong, atau bantu-membantu. Secara umum, gotong royong dipahami sebagai bentuk kerja sama antaranggota masyarakat untuk mencapai suatu tujuan bersama. Nilai gotong royong ini merupakan perilaku sosial dan tata nilai kehidupan yang telah lama ada dalam kehidupan desa-desa di Indonesia.
Untuk membangun harmoni dalam keberagaman, gotong royong dibangun di atas landasan semangat, keikhlasan, kerelaan, kebersamaan, toleransi, dan kepercayaan. Gotong royong berfungsi sebagai pedoman hidup untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang jauh dari konflik. Melalui praktik ini, masyarakat dapat meningkatkan rasa kerja sama serta memperkokoh persatuan antarwarga. Selain itu, gotong royong sangat bermanfaat untuk merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial di tengah perbedaan suku, agama, maupun ras.
Semangat ini melahirkan sikap saling menolong dan menghargai perbedaan yang ada di lingkungan sekitar. Dengan adanya interaksi positif dalam kerja sama, kesalahpahaman antarindividu atau kelompok dapat dikurangi sehingga berbagai potensi konflik bisa dicegah sejak dini. Berdasarkan pandangan ahli, gotong royong dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu gotong royong tolong-menolong yang bersifat individual dan gotong royong kerja bakti yang dilakukan untuk kepentingan umum. Contoh nyata dari gotong royong tolong-menolong adalah membantu tetangga yang sedang mengadakan acara atau saat ada yang tertimpa musibah. Sementara itu, kerja bakti diwujudkan melalui kegiatan bersama seperti membersihkan jalan atau memperbaiki fasilitas umum di tingkat dusun dan desa.
Keberagaman tradisi gotong royong di berbagai daerah Indonesia menjadi bukti nyata betapa kuatnya prinsip ini dalam menjaga harmoni nasional. Beberapa contoh tradisi tersebut antara lain:
Rambu Solo’ di Toraja: Sebuah upacara pemakaman yang melibatkan banyak pihak dan menjadi momen kebersamaan melalui penyajian seni musik serta tarian adat.
Morakka’ Bola di Sulawesi Selatan: Tradisi memindahkan rumah secara bersama-sama yang biasanya dilakukan untuk menghindari bencana atau mencari lokasi yang lebih baik.
Marsialapari di Mandailing: Bentuk kerja sama sukarela antar kerabat dan tetangga tanpa memandang usia atau gender saat musim tanam dan panen padi.
Sinoman di Jawa: Tradisi membantu kelancaran acara pernikahan di mana para warga berbagi peran, mulai dari memasak hingga menjadi pramusaji.
Nganggung di Bangka: Kegiatan membawa dulang berisi makanan ke masjid atau langgar untuk memperingati hari besar keagamaan atau penyambutan tamu besar.
Meskipun di wilayah perkotaan gotong royong fisik terkadang lebih sulit diterapkan, nilai ini tetap hidup dengan cara bertransformasi ke dalam bentuk solidaritas pekerjaan, komunitas hobi, hingga gerakan donasi digital yang sesuai dengan era modern. Bagi generasi muda, penerapan gotong royong sangat penting untuk menggelorakan kembali semangat persatuan demi mewujudkan cita-cita bangsa. Melalui pembiasaan gotong royong, setiap individu didorong untuk sadar dalam menerima dan menghargai berbagai perbedaan dengan terus mengembangkan sikap toleransi. Dengan demikian, gotong royong menjadi modal sosial yang vital dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional yang inklusif.
Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ··· in the right corner or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.