Penjelasan Istilah-Istilah Kunci yang Digunakan dalam Kontrak:
Referral: Prosedur dimana setiap pihak merujuk klien potensial kepada pihak lain untuk layanan yang relevan.
Layanan Pernikahan: Kombinasi layanan makeup artist dan fotografi yang ditawarkan bersama oleh kedua pihak ini kepada klien.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Deskripsi Kerjasama Referral :
Penyediaan layanan makeup artist oleh MUA untuk klien acara pernikahan yang direferensikan oleh Vendor Fotografi.
Penyediaan layanan fotografi profesional oleh Vendor Fotografi untuk dokumentasi foto dan video acara pernikahan yang direferensikan oleh MUA.
Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak
Tanggung Jawab MUA:
Menyediakan layanan makeup artist profesional untuk klien yang direferensikan oleh Vendor Fotografi.
Berkomunikasi dengan Vendor Fotografi untuk koordinasi yang efektif dalam penampilan makeup di sesi foto.
Tanggung Jawab Fotografer:
Menyediakan layanan fotografi profesional untuk dokumentasi acara pernikahan yang direferensikan oleh MUA.
Berkoordinasi dengan MUA untuk memastikan penampilan makeup terlihat optimal dalam hasil foto dan video.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Tanggal Mulai dan Berakhirnya Kontrak:
Tanggal Mulai: Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2024.
Tanggal Berakhir: Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 15 Juli 2025.
Ketentuan Perpanjangan:
Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak. Pihak yang bermaksud untuk memperpanjang perjanjian ini harus memberitahukan niatnya secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal berakhirnya perjanjian.
Jika salah satu pihak tidak menyetujui perpanjangan perjanjian, perjanjian akan berakhir pada tanggal yang telah ditentukan tanpa ada kewajiban untuk memperpanjang.
Pengakhiran Sebelum Waktu:
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktu yang ditentukan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak lainnya berhak untuk mengakhiri perjanjian ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Pihak yang melanggar diberikan waktu untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pasal 3
HAK PARA PIHAK
Hak MUA (Makeup Artist):
Hak untuk menerima komisi dari Vendor Fotografi berdasarkan klien yang direferensikan dan menggunakan layanan fotografi sesuai dengan jumlah komisi yang disepakati.
Hak Vendor Fotografer:
Hak untuk menerima komisi dari MUA berdasarkan klien yang direferensikan dan menggunakan layanan makeup artist sesuai dengan jumlah komisi yang disepakati.
PASAL 4
KEWAJIBAN PARA PIHAK
Kewajiban MUA:
Menyediakan layanan makeup artist berkualitas tinggi sesuai dengan permintaan klien yang direferensikan oleh Vendor Fotografi.
Membayar komisi kepada Vendor Fotografi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak untuk setiap klien yang direferensikan dan menggunakan layanan mereka sesuai dengan jumlah komisi yang disepakati.
Kewajiban Vendor Fotografi:
Menyediakan layanan fotografi profesional dan hasil dokumentasi yang memenuhi standar tinggi untuk acara pernikahan yang direferensikan oleh MUA.
Membayar komisi kepada MUA sesuai dengan ketentuan dalam kontrak untuk setiap klien yang direferensikan dan menggunakan layanan mereka sesuai dengan jumlah komisi yang disepakati.
PASAL 5
KETENTUAN LAINNYA
Hak Cipta dan Penggunaan Foto:
Vendor Fotografi akan mempertahankan hak cipta atas semua foto yang dihasilkan selama sesi pemotretan.
MUA akan diberikan lisensi non-eksklusif untuk menggunakan foto-foto tersebut untuk tujuan promosi dan pemasaran mereka sendiri, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Vendor Fotografi.
PASAL 6
KERAHASIAAN
Kewajiban Menjaga Informasi Rahasia:
Definisi Informasi Rahasia:
"Informasi Rahasia" mengacu pada semua informasi, baik tertulis maupun lisan, yang diberikan atau diakses oleh satu pihak kepada pihak lain selama periode kerjasama ini, yang tidak bersifat umum dan dianggap rahasia atau properti eksklusif.
Penggunaan dan Pengungkapan:
Kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan tidak akan menggunakan atau mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pihak yang memberikan informasi tersebut.
Informasi Rahasia dapat digunakan hanya untuk tujuan pelaksanaan kerjasama yang diatur dalam perjanjian ini.
Pengecualian dari Kewajiban Kerahasiaan:
Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku untuk informasi yang:
Sudah dikenal secara umum sebelum diberikan kepada pihak yang menerima.
Dibuat secara independen tanpa menggunakan atau merujuk pada Informasi Rahasia.
Diungkapkan kepada pihak ketiga dengan izin tertulis dari pihak yang memberikan informasi.
Penghentian Kewajiban Kerahasiaan:
Kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku selama periode kerjasama ini dan akan bertahan setelah berakhirnya perjanjian ini untuk jangka waktu yang wajar yang diperlukan untuk melindungi informasi tersebut.
Kepentingan Bisnis:
Kedua belah pihak memahami bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan dapat merugikan kepentingan bisnis dari pihak yang memberikan informasi rahasia, dan setuju bahwa pihak tersebut dapat mengejar tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi informasi tersebut.
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
Prosedur Penyelesaian Perselisihan:
Negosiasi: Setiap perselisihan atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat. Setiap pihak harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang klaim atau perselisihan kepada pihak lainnya, dan kedua belah pihak akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
Mediasi: Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi dalam waktu yang wajar (misalnya dalam 30 hari setelah pemberitahuan klaim), maka perselisihan tersebut akan dirujuk ke mediasi. Mediasi dilakukan oleh seorang mediator netral yang dipilih bersama oleh kedua belah pihak. Biaya mediasi akan ditanggung secara bersama-sama oleh kedua belah pihak, kecuali disepakati lain.
Arbitrase: Jika mediasi tidak berhasil menyelesaikan perselisihan dalam waktu yang wajar (misalnya dalam 60 hari setelah dimulainya mediasi), maka perselisihan tersebut akan dirujuk ke arbitrase. Arbitrase akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan arbitrase yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan atau entitas bisnis.
Pilihan Hukum dan Yurisdiksi:
Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat kedudukan perusahaan MUA dan vendor fotografer.
Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase, akan diselesaikan di pengadilan yang berwenang di tempat kedudukan perusahaan MUA dan vendor fotografer.
Ketentuan Tambahan:
Keputusan mediator atau arbitrator akan mengikat bagi kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan di pengadilan yang berwenang.
Setiap biaya yang timbul dari penyelesaian sengketa akan ditanggung oleh pihak yang kalah atau dibagi sesuai dengan keputusan yang diambil.
PASAL 8
FORCE MAJEURE
Definisi Keadaan Kahar:
Pengertian: "Keadaan Kahar" merujuk pada kejadian atau keadaan di luar kendali kedua belah pihak yang tidak dapat diprediksi, dihindari, atau diatasi dengan upaya yang wajar, yang menyebabkan keterlambatan atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban di bawah perjanjian ini.
Contoh Keadaan Kahar: Termasuk, namun tidak terbatas pada perang, kerusuhan, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, atau badai), tindakan pemerintah, embargo, mogok kerja, gangguan dalam transportasi, dan gangguan dalam penyediaan bahan atau tenaga kerja yang tidak terduga.
Prosedur Pemberitahuan dan Tindakan:
Pemberitahuan: Pihak yang terkena dampak Keadaan Kahar harus memberitahukan kepada pihak lainnya segera setelah memungkinkan tentang keberadaan dan perkembangan Keadaan Kahar, beserta perkiraan dampaknya terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
Tindakan yang Harus Dilakukan: Setelah pemberitahuan, kedua belah pihak akan berusaha melakukan tindakan yang wajar dalam kekuatan mereka untuk meminimalkan dampak dari Keadaan Kahar dan untuk melanjutkan pelaksanaan kewajiban di bawah perjanjian setelah keadaan tersebut berakhir atau tidak lagi menghalangi pelaksanaan perjanjian.
Penghentian atau Penundaan Kewajiban:
Jika Keadaan Kahar mengakibatkan penundaan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban di bawah perjanjian ini selama periode waktu yang wajar, maka kewajiban tersebut dapat dihentikan atau ditunda selama periode tersebut berlangsung tanpa dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian ini.
PASAL 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Kondisi-kondisi yang Memungkinkan Pengakhiran Kontrak:
Kesepakatan Bersama: Kontrak ini dapat diakhiri oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan tertulis antara fotografer dan MUA.
Pelanggaran Serius: Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini dan tidak dapat memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu yang ditentukan setelah pemberitahuan tertulis.
Keadaan Kahar: Jika pelaksanaan perjanjian ini dihambat atau tidak mungkin dilanjutkan karena Keadaan Kahar seperti yang didefinisikan dalam bagian XII dari perjanjian ini.
Prosedur Pengakhiran:
Pemberitahuan Tertulis: Pihak yang bermaksud untuk mengakhiri kontrak harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya setidaknya 30 hari sebelum tanggal efektif pengakhiran, kecuali disepakati lain.
Pengaturan Akhir: Setelah pemberitahuan pengakhiran, kedua belah pihak akan mengatur segala kewajiban terkait penyelesaian atau pengembalian yang masih harus dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran yang tertunda atau pekerjaan yang belum selesai.
Hak dan Kewajiban Setelah Pengakhiran
Setelah pengakhiran, kedua belah pihak akan tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan hak yang timbul sebelum tanggal pengakhiran, serta mempertahankan kerahasiaan informasi yang sensitif yang telah mereka akses selama kerjasama ini.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Larangan Pengalihan Hak dan Kewajiban:
Kedua belah pihak setuju bahwa hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
Amandemen Kontrak:
Perjanjian ini dapat diubah atau dimodifikasi hanya melalui perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Amandemen atau modifikasi tersebut harus ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari masing-masing pihak.
Keterpisahan (Severability):
Jika salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, maka ketentuan tersebut akan dipisahkan dari perjanjian ini tanpa mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya.
Pemberitahuan:
Setiap pemberitahuan, permintaan, atau komunikasi lainnya yang harus diberikan dalam konteks perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan dikirimkan melalui surat pos terdaftar, kurir, atau e-mail ke alamat yang telah ditentukan oleh pihak masing-masing.
PASAL 11
PENUTUP
Pernyataan bahwa Kontrak Mengikat Secara Hukum:
Perjanjian ini, setelah ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari kedua belah pihak, dianggap mengikat secara hukum dan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan.
Tempat untuk Tanda Tangan dan Nama Terang Semua Pihak:
Dalam menandatangani perjanjian ini, setiap pihak akan menuliskan nama lengkapnya di bawah ini sebagai tanda persetujuan terhadap semua ketentuan dan kondisi yang tercantum dalam perjanjian ini.
Di bawah ini adalah tempat untuk tanda tangan dan nama lengkap dari masing-masing pihak:
MUA (Makeup Artist)
[Nama Lengkap]
Fotografer
[Nama Lengkap]
Want to print your doc? This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (