Jl. Wahid hasim 36, Yogyakarta
KONTRAK KERJA LAYANAN JASA MUA
Identitas Para Pihak :
Pihak Pertama
Nama
Nama Vendor
Alamat
No Telephone
Pihak Kedua
Nama
Alamat
No Telephone
[NAMA PIC]
[NAMA VENDOR]
[ALAMAT]
[NO TELEPHONE]
[NAMA KLIEN]
[ALAMAT KLIEN]
[NO TELEPHONE KLIEN]
DEFINISI KATA KUNCI
Penjelasan Istilah-Istilah Kunci yang Digunakan dalam Kontrak:
Klien : Merujuk pada individu yang menerima layanan makeup dari MUA. MUA : Makeup Artist yang menyediakan layanan tata rias pengantin. Layanan : Merujuk pada jenis layanan makeup yang disepakati dalam kontrak ini, termasuk makeup pengantin, pesta, dan layanan lainnya. PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Jenis Layanan yang Disepakati Jenis Layanan : [Layanan] Tanggal dan Waktu Pelaksanaan : [Tanggal dan waktu acara 1] [Tanggal dan waktu acara 2]
PASAL 2
BIAYA LAYANAN
Biaya layanan akan kami rincikan dalam tabel sebagai berikut :
Biaya untuk layanan tersebut dibayar dengan termin dan metode pembayaran sebagai berikut
Pasal 3
HAK PARA PIHAK
Berhak menerima pembayaran dari Pihak Kedua dengan jumlah dan waktu yang telah tercantum pada tabel termin pembayaran Berhak menerima denda pembayaran dari Pihak Kedua apabila Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran sisa pelunasan. Berhak atas penggunaan foto hasil make up sebagai portofolio yang akan dipajang di sosial media atau platform lain. Menerima layanan dari Pihak Pertama sesuai dengan permintan dan kesepakatan. Menerima Denda dari Pihak Pertama apabila terdapat ke tidak sesuaian service yang diberikan.
Pasal 4
KEWAJIBAN PARA PIHAK
Memberikan layanan makeup sesuai dengan permintaan dan kesepakatan yang telah ditetapkan dengan Pihak Kedua. Membayarkan Denda kepada Pihak Kedua apabila terdapat ke tidak sesuaian service yang diberikan Menggunakan produk makeup yang berkualitas dan sesuai dengan standar profesional. Menyediakan peralatan dan perlengkapan makeup yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan. Menjaga kebersihan dan kerapihan selama proses makeup. Menyelesaikan layanan makeup tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai jenis layanan makeup yang diinginkan. Membayar biaya layanan sesuai dengan termin pembayaran yang telah disepakati. Menginformasikan perubahan jadwal atau pembatalan layanan minimal [ Jumlah hari ] hari sebelum tanggal pelaksanaan. Menyediakan tempat yang memadai dan sesuai untuk pelaksanaan layanan makeup. Mengikuti semua protokol kesehatan dan keselamatan yang berlaku selama pelaksanaan layanan. Memberikan masukan atau permintaan revisi makeup selama proses pengerjaan atau sebelum acara dimulai Membayar denda kepada Pihak Pertama apabila terjadi perubahan kesepakatan diluar Pasal 5
KEBIJAKAN PEMBATALAN DAN PERUBAHAN JADWAL
Prosedur Pembatalan dan Konsekuensinya Pembatalan yang dilakukan lebih dari [ Jumlah hari ] hari sebelum tanggal pelaksanaan tidak dikenakan biaya tambahan. Pembatalan kurang dari [ Jumlah hari ] hari sebelum tanggal pelaksanaan akan dikenakan biaya pembatalan sebesar [ Persentase denda ] dari total biaya layanan. Ketentuan Perubahan Jadwal Perubahan jadwal dapat dilakukan dengan pemberitahuan minimal [ Jumlah hari ] hari sebelum tanggal pelaksanaan. Jika perubahan jadwal dilakukan dalam kurun waktu kurang dari [ Jumlah hari ] hari sebelum tanggal pelaksanaan, maka Pihak Kedua wajib membayar biaya perubahan jadwal sebesar [ persentase denda ] dari total biaya layanan. Apabila Pihak Pertama tidak dapat memenuhi perubahan jadwal yang diminta oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan satu kali. Perubahan jadwal kedua dan seterusnya akan dikenakan biaya tambahan sebesar [ persentase denda ] dari total biaya layanan. Kedua belah pihak harus menyepakati tanggal baru untuk pelaksanaan layanan dalam waktu [ Jumlah hari ] hari setelah permintaan perubahan jadwal diajukan. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas ketidaktersediaan layanan pada tanggal baru jika perubahan jadwal diajukan kurang dari [ Jumlah hari ] hari sebelum tanggal pelaksanaan. Perubahan jadwal yang disebabkan oleh keadaan force majeure akan dibahas dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa dikenakan biaya perubahan jadwal.
Pasal 6
FORCE MAJEUR
Pengertian: "Keadaan Kahar" merujuk pada kejadian atau keadaan di luar kendali kedua belah pihak yang tidak dapat diprediksi, dihindari, atau diatasi dengan upaya yang wajar, yang menyebabkan keterlambatan atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban di bawah perjanjian ini. Contoh Keadaan Kahar: Termasuk, namun tidak terbatas pada perang, kerusuhan, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, atau badai), tindakan pemerintah, embargo, mogok kerja, gangguan dalam transportasi, dan gangguan dalam penyediaan bahan atau tenaga kerja yang tidak terduga. Prosedur Pemberitahuan dan Tindakan: Pemberitahuan: Pihak yang terkena dampak Keadaan Kahar harus memberitahukan kepada pihak lainnya segera setelah memungkinkan tentang keberadaan dan perkembangan Keadaan Kahar, beserta perkiraan dampaknya terhadap pelaksanaan perjanjian ini. Tindakan yang Harus Dilakukan: Setelah pemberitahuan, kedua belah pihak akan berusaha melakukan tindakan yang wajar dalam kekuatan mereka untuk meminimalkan dampak dari Keadaan Kahar dan untuk melanjutkan pelaksanaan kewajiban di bawah perjanjian setelah keadaan tersebut berakhir atau tidak lagi menghalangi pelaksanaan perjanjian. Penghentian atau Penundaan Kewajiban: Jika Keadaan Kahar mengakibatkan penundaan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban di bawah perjanjian ini selama periode waktu yang wajar, maka kewajiban tersebut dapat dihentikan atau ditunda selama periode tersebut berlangsung tanpa dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian ini.
Pasal 7
JAMINAN LAYANAN
Pihak Pertama menjamin kualitas makeup yang diberikan sesuai dengan standar profesional dan keinginan Klien. Produk makeup yang digunakan adalah produk yang berkualitas tinggi dan aman bagi kulit Klien. Pihak Pertama akan mengikuti semua prosedur higienis dan standar kesehatan selama proses aplikasi makeup. Pihak Pertama menjamin bahwa makeup akan bertahan selama acara berlangsung, sesuai dengan jenis acara yang telah disepakati. Untuk acara yang berlangsung lebih dari [ durasi ketahanan ] jam, Pihak Pertama akan menyediakan touch-up session jika diperlukan, sesuai dengan kesepakatan awal. Makeup akan dirancang untuk tahan terhadap kondisi cuaca dan aktivitas selama acara, seperti keringat, air mata, dan kontak fisik ringan. Prosedur Jika Ada Ketidakpuasan Klien dapat memberikan masukan atau permintaan revisi makeup selama proses pengerjaan atau sebelum acara dimulai. Jika setelah aplikasi pertama terdapat ketidakpuasan, Pihak Pertama akan melakukan revisi sesuai dengan permintaan Klien tanpa biaya tambahan, asalkan masih dalam batasan waktu yang wajar sebelum acara dimulai. Apabila ketidakpuasan terjadi setelah acara dimulai dan disebabkan oleh kesalahan teknis dari Pihak Pertama, Klien berhak mendapatkan kompensasi yang akan dibahas dan disepakati bersama. Pasal 8
PENYELESAIAN SENGKETA
Prosedur Penyelesaian Perselisihan Setiap perselisihan atau ketidaksepakatan yang timbul dari atau terkait dengan kontrak ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kedua belah pihak wajib berkomunikasi secara terbuka dan jujur untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Proses musyawarah akan dilaksanakan dalam waktu maksimal [ Jumlah Hari ] hari kerja sejak perselisihan pertama kali disampaikan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk seorang mediator independen yang disetujui bersama. Proses mediasi akan dilaksanakan dalam waktu maksimal [ Jumlah Hari ] hari kerja sejak penunjukan mediator. Biaya mediasi akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Kontrak ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau arbitrase akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan di Yogyakarta. Pihak-pihak dalam kontrak ini sepakat untuk menaati semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia selama pelaksanaan layanan. Pasal 9
PENGAKHIRAN KONTRAK
Kondisi-Kondisi yang Memungkinkan Pengakhiran Kontrak Kontrak dapat diakhiri oleh salah satu pihak jika pihak lainnya melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak ini dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu [ Jumlah Hari ] hari setelah menerima pemberitahuan tertulis. Kontrak dapat diakhiri atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan pemberitahuan tertulis [ Jumlah Hari ] hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan. Kontrak dapat diakhiri jika terjadi keadaan force majeure yang membuat salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang wajar. Pihak yang bermaksud mengakhiri kontrak harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat [ Jumlah Hari ] hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan. Sebelum kontrak diakhiri, kedua belah pihak harus menyelesaikan semua kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak ini. Jika pengakhiran kontrak dilakukan oleh Pihak Kedua karena pelanggaran ketentuan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama harus mengembalikan semua dana yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua, dikurangi biaya layanan yang telah diselesaikan. Jika pengakhiran kontrak dilakukan oleh Pihak Pertama karena pelanggaran ketentuan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menahan semua dana yang telah dibayarkan sebagai kompensasi. Setiap pengakhiran kontrak harus didokumentasikan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan pengakhiran. Pasal 10
PENUTUP
Kontrak ini mencakup keseluruhan kesepakatan antara kedua belah pihak dan menggantikan semua perjanjian atau kesepakatan sebelumnya, baik tertulis maupun lisan, terkait dengan layanan yang disebutkan di dalamnya.
Setiap perubahan atau tambahan terhadap kontrak ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jika ada ketentuan dalam kontrak ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan tersebut tidak akan mempengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya.
Di bawah ini adalah tempat untuk tanda tangan dan nama lengkap dari masing-masing pihak:
Pihak Pertama
[Nama Lengkap]
Pihak Kedua
[Nama Lengkap]