Penjelasan Istilah-Istilah Kunci yang Digunakan dalam Kontrak:
Portofolio : Kumpulan karya atau dokumentasi yang mencerminkan kemampuan dan pengalaman para pihak dalam memberikan layanan pernikahan.
MUA : Makeup Artist yang menyediakan layanan tata rias pengantin.
Vendor Fotografi : Penyedia jasa fotografi untuk dokumentasi.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Deskripsi Pembuatan Portofolio:
Tujuan Kerjasama: Menciptakan portofolio profesional yang menampilkan keahlian MUA dalam merias dan styling model, serta kemampuan fotografer dalam mengambil foto dan video berkualitas tinggi.
Jenis Konten yang Dibuat: Foto dan video model dengan berbagai tema makeup, pakaian, dan aksesori yang ditentukan bersama.
Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak
Tanggung Jawab MUA:
Layanan Makeup: Menyediakan layanan makeup berkualitas tinggi untuk model sesuai dengan tema yang disepakati.
Styling Model: Mengatur dan menyediakan pakaian, aksesori, dan segala kebutuhan styling model.
Koordinasi dengan Fotografer: Bekerja sama dengan fotografer untuk memastikan bahwa makeup dan styling terlihat bagus dalam foto dan video.
Persiapan dan Eksekusi: Bertanggung jawab atas keseluruhan penampilan model, termasuk perubahan atau penyesuaian yang diperlukan selama sesi foto dan video.
Tanggung Jawab Fotografer:
Pengambilan Foto dan Video: Mengambil foto dan video dengan kualitas profesional yang menonjolkan hasil makeup dan styling.
Pengeditan dan Retouching: Mengedit foto dan video sesuai dengan standar profesional untuk memastikan hasil akhir yang sempurna.
Pengaturan Teknis: Mengatur pencahayaan, komposisi, dan teknis fotografi dan videografi lainnya untuk memastikan konten yang dihasilkan berkualitas tinggi.
Penyediaan Hasil Konten: Menyediakan hasil foto dan video dalam format yang disepakati kepada MUA untuk digunakan dalam portofolio bersama.
Pembagian Biaya:
Semua biaya yang terkait dengan pembuatan portofolio, termasuk tetapi tidak terbatas pada, biaya penyewaan lokasi, alat, bahan, dan lainnya, akan diuraikan secara detail.
Mekanisme Pembayaran: Setiap pihak akan membayar [PERSENTASE YANG DISEPAKATI] dari total biaya yang dikeluarkan untuk proyek ini.
Kesepakatan Hasil Porto
All File Copy Format File (JPG + ARW)
File edit by Fotografer 20 Foto
Ig Reels durasi 60 detik (Video Cinematic)
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Tanggal Mulai dan Berakhirnya Kontrak:
Tanggal Mulai: Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2024.
Tanggal Berakhir: Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 15 Juli 2025.
Ketentuan Perpanjangan:
Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak. Pihak yang bermaksud untuk memperpanjang perjanjian ini harus memberitahukan niatnya secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal berakhirnya perjanjian.
Jika salah satu pihak tidak menyetujui perpanjangan perjanjian, perjanjian akan berakhir pada tanggal yang telah ditentukan tanpa ada kewajiban untuk memperpanjang.
Pengakhiran Sebelum Waktu:
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktu yang ditentukan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, pihak lainnya berhak untuk mengakhiri perjanjian ini setelah memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Pihak yang melanggar diberikan waktu untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam hal pengakhiran perjanjian sebelum waktu yang ditentukan, semua biaya yang telah dikeluarkan untuk proyek ini akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Pasal 3
HAK PARA PIHAK
Hak MUA (Makeup Artist):
Penggunaan Hasil Portofolio:
MUA memiliki hak untuk menggunakan hasil foto dan video yang diambil dalam sesi kerjasama ini sebagai bagian dari portofolio pribadi untuk keperluan promosi.
Menggunakan hasil portofolio untuk tujuan promosi di situs web pribadi, media sosial, dan materi promosi lainnya.
Kredit dan Pengakuan:
Menerima kredit yang sesuai sebagai MUA dalam setiap penggunaan foto dan video yang dihasilkan dalam proyek ini.
Memastikan bahwa pengakuan diberikan atas kontribusi makeup dan styling dalam setiap materi promosi yang menggunakan hasil kerjasama ini.
Kepemilikan Intelektual:
Menjaga kepemilikan intelektual atas konsep makeup dan styling yang telah diterapkan pada model selama sesi foto.
Menyimpan semua hak atas kontribusi kreatif dan artistik dalam pembuatan penampilan model.
Hak Vendor Fotografer:
Penggunaan Hasil Fotografi:
Fotografer memiliki hak untuk menggunakan hasil foto dan video yang diambil dalam sesi kerjasama ini sebagai bagian dari portofolio pribadi untuk keperluan promosi.
Menggunakan hasil fotografi untuk tujuan promosi di situs web pribadi, portofolio online, dan dalam materi promosi profesional lainnya.
Kredit dan Pengakuan:
Menerima kredit yang sesuai sebagai fotografer dalam setiap penggunaan foto dan video yang dihasilkan dalam proyek ini.
Memastikan bahwa pengakuan diberikan atas kontribusi fotografi dalam setiap materi promosi yang menggunakan hasil kerjasama ini.
Kepemilikan Intelektual:
Menjaga kepemilikan intelektual atas hasil fotografi dan pengeditan yang dilakukan pada foto dan video yang diambil selama sesi kerjasama.
Menyimpan semua hak atas proses teknis dan kreatif dalam menghasilkan gambar dan video yang memenuhi standar profesional.
PASAL 4
KEWAJIBAN PARA PIHAK
Kewajiban MUA:
Penyediaan Layanan Makeup:
Menyediakan layanan makeup profesional untuk model yang akan difoto.
Memastikan bahwa makeup yang diterapkan sesuai dengan tema yang telah disepakati.
Menggunakan produk makeup yang berkualitas dan aman bagi kulit model.
Styling Model:
Mengatur dan menyediakan pakaian, aksesori, dan peralatan tambahan lainnya yang diperlukan untuk sesi foto.
Memastikan bahwa penampilan model sesuai dengan konsep dan tema yang telah ditentukan.
Koordinasi dengan Fotografer:
Berkomunikasi secara efektif dengan fotografer untuk menyatukan visi artistik dan memastikan bahwa makeup dan styling terlihat optimal dalam hasil foto.
Bersedia untuk memberikan saran atau melakukan penyesuaian makeup selama sesi foto jika diperlukan.
Membayarkan sejumlah biaya yang telah disepakati bersama.
Partisipasi Aktif dalam Sesi Foto:
Bersedia untuk berkolaborasi dengan fotografer dalam mengarahkan model untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Memastikan bahwa model merasa nyaman dan percaya diri selama proses pemotretan.
Kewajiban Vendor Fotografi:
Pengambilan Foto dan Video:
Mengambil foto dan video dengan kualitas profesional yang menonjolkan hasil makeup dan styling.
Memastikan bahwa pencahayaan, komposisi, dan teknis fotografi mendukung visi artistik yang telah disepakati.
Pengeditan dan Retouching:
Mengedit foto dan video sesuai dengan standar profesional untuk memastikan hasil akhir yang berkualitas tinggi.
Memperhatikan detail kecil dalam proses retouching untuk meningkatkan kualitas estetika foto.
Pengiriman Hasil Konten:
Menyediakan hasil foto dan video dalam format yang disepakati kepada MUA dalam waktu yang ditentukan untuk digunakan dalam portofolio bersama.
Memastikan bahwa hasil konten disampaikan dengan keamanan dan integritas yang terjaga.
Koordinasi dengan MUA
Berkomunikasi secara efektif dengan MUA untuk menyatukan visi artistik dan memastikan bahwa makeup dan styling terlihat optimal dalam hasil foto.
Bersedia untuk memberikan saran atau melakukan penyesuaian selama sesi foto jika diperlukan.
Membayarkan sejumlah biaya yang telah disepakati bersama.
PASAL 5
PEMASARAN DAN PROMOSI
Strategi Pemasaran Bersama:
Promosi Gabungan:
MUA dan vendor fotografer sepakat untuk melakukan kampanye promosi bersama untuk mempromosikan hasil portofolio yang dihasilkan dari kerjasama ini.
Kampanye dapat mencakup penggunaan konten di situs web, media sosial, blog, dan platform online lainnya yang relevan.
Cross-Promotion:
MUA akan mempromosikan hasil portofolio tersebut kepada klien potensial melalui jejaring sosial dan konten online MUA.
Vendor fotografer akan mempromosikan hasil portofolio tersebut kepada klien potensial melalui jejaring sosial dan konten online vendor fotografer.
Penggunaan Merek dan Logo:
Izin Penggunaan Merek:
Masing-masing pihak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang dan logo mereka secara terbatas untuk tujuan promosi yang terkait dengan hasil portofolio ini.
Penggunaan logo dan merek harus mematuhi pedoman dan persyaratan branding yang ditetapkan oleh masing-masing pihak.
Pengakuan Kredit:
Setiap pihak harus memberikan pengakuan yang sesuai kepada pihak lain atas kontribusi mereka dalam semua materi promosi yang menggunakan hasil portofolio ini.
Pengakuan harus mencakup nama, logo, dan referensi yang sesuai dalam konten promosi yang dihasilkan.
Kerjasama dengan Pihak Ketiga:
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia atau data pribadi yang diperoleh selama kerjasama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lain.
Segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga untuk keperluan promosi harus disetujui secara bersama-sama dan tertulis sebelum dilakukan.
PASAL 6
KERAHASIAAN
Kewajiban Menjaga Informasi Rahasia:
Definisi Informasi Rahasia:
"Informasi Rahasia" mengacu pada semua informasi, baik tertulis maupun lisan, yang diberikan atau diakses oleh satu pihak kepada pihak lain selama periode kerjasama ini, yang tidak bersifat umum dan dianggap rahasia atau properti eksklusif.
Penggunaan dan Pengungkapan:
Kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan tidak akan menggunakan atau mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pihak yang memberikan informasi tersebut.
Informasi Rahasia dapat digunakan hanya untuk tujuan pelaksanaan kerjasama yang diatur dalam perjanjian ini.
Pengecualian dari Kewajiban Kerahasiaan:
Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku untuk informasi yang:
Sudah dikenal secara umum sebelum diberikan kepada pihak yang menerima.
Dibuat secara independen tanpa menggunakan atau merujuk pada Informasi Rahasia.
Diungkapkan kepada pihak ketiga dengan izin tertulis dari pihak yang memberikan informasi.
Penghentian Kewajiban Kerahasiaan:
Kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku selama periode kerjasama ini dan akan bertahan setelah berakhirnya perjanjian ini untuk jangka waktu yang wajar yang diperlukan untuk melindungi informasi tersebut.
Want to print your doc? This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (