PKN

KISI - KISI PAS_SMT 2


1. Unsur2 esensi dalam ideologi menurut Koento Wibisono 2. Pancasila sebagai meja statis dan leitstar dinamis 3. Makna sila-sila Pancasila 4. Tujuan lagu2 yg bertemakan Pancasila 5. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara 6. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa 7. Lambang sila-sila Pancasila 8. Indikator pelaksanaan demokrasi berupa akuntabilitas 9. Alasan utama UUD 1945 disebut sebagai konstitusi sementara oleh Soekarno 10. Bentuk negara Indonesia masa berlakunya KRIS 1949 11. Isi dekrit presiden 5 juli 1959 12. Demokrasi yg dilaksanakan setelah Dekrit pres 5 juli 1959 13. Dasar hukum UUD 1945 yg mengatur perubahan UUD 14. Pengertian check and balances 15. Kedudukan MPR sebelum dan setelah amandemen 16. Langkah pertama yg harus dilakukan dalam proses perubahan UUD 1945 17. Pasal 37 UUD 1945 18. Kewenangan MK 19. Pengertian adendum 20. Sistematika UUD 1945 setelah perubahan

JAWABAN


Kunto Wibisono dalam Kurniawan (2012), menyebut tiga unsur yang dominan dalam ideologi, yaitu:
Keyakinan, selalu menunjuk adanya gagasan-gagasan vital yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan strategi.
Mitos, selalu memitoskan suatu ajaran secara optimis pasti akan menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang telah ditentukan.
Loyalitas, selalu menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari para subjek pendukungnya
Sebagi Meja Statis dan Leistar Dinamis:
Sebagai meja statis, Pancasila dapat dikatakan sebagai titik yang mempertemukan dan mempersatukan keragaman bangsa serta mendasari ideologi dan norma negara.
Sebagai leitstar, Pancasila menyediakan cita-cita, kemauan, dan kemampuan untuk mewujudkannya.
Makna:
Ketuhanan yang Maha Esa Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa. Ini mencerminkan sikap religius dan menghormati kebebasan beragama.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan memperlakukan sesama manusia dengan adil, berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan.
Persatuan Indonesia Menggambarkan pentingnya persatuan dan kesatuan di antara seluruh rakyat Indonesia, meskipun terdapat perbedaan suku, agama, dan budaya.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Menekankan bahwa dalam pengambilan keputusan, harus melibatkan musyawarah untuk mencapai mufakat, serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik.
Tujuan lagu:
Lagu-lagu bertema Pancasila memiliki tujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, semangat persatuan, dan kebanggaan sebagai bangsa
Secara keseluruhan, lagu-lagu bertema Pancasila berfungsi sebagai alat pendidikan, penyebaran nilai-nilai kebangsaan, dan pengingat akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam konteks keberagaman Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara:
Pancasila berfungsi sebagai pedoman/dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia atau dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 antara lain menegaskan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”
Pancasila sebagai kepribadian bangsa:
Pancasila berfungsi sebagai ciri khas bangsa Indonesia untuk membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain
Lambang Pancasila:
Ketuhanan yang Maha Esa (bintang), bintang menggambarkan sebuah cahaya. Cahaya pada simbol bintang ini diibaratkan sebagai cahaya kerohanian yang berasal dari Tuhan kepada manusia.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (rantai), rantai pada simbol kedua terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran. Keterkaitan itu bermakna bahwa bangsa Indonesia saling terkait erat, saling bahu membahu, dan saling membutuhkan.
Persatuan Indonesia (pohon beringin), pohon beringin digambarkan sebagai Negara Indonesia, di mana semua rakyat Indonesia dapat 'berteduh' di bawah Negara Indonesia. Pohon beringin yang bersifat menjalar ke segala arah dikorelasikan dengan keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan (kepala banteng), kepala banteng memiliki filosofi sebagai hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah, di mana orang-orang berdiskusi untuk melahirkan suatu keputusan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (padi dan kapas), padi dan kapas merupakan simbol pangan dan sandang yang menyiratkan makna bahwa syarat utama negara yang adil adalah bisa mencapai kemakmuran untuk rakyatnya secara merata.
Berupa akuntabilitas:
Akuntabilitas : Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan kebijaksanaannya. Tak hanya itu, ia juga harus bisa mempertanggungjawabkan ucapan dan perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, dan akan dijalani nya.
Rotasi kekuasaan
Rekrutmen politik yang terbuka
Pemilihan umum
Menikmati hak-hak dasar
Sebagai konstitusi sementara:
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, dan menyesuaikan dengan kondisi darurat
Masa KRIS, 1949:
Adapun bentuk negara tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS yang berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi.”
Pada masa Konstitusi RIS sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk negara Indonesia pada masa konstitusi RIS adalah federasi, yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing - masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Dekrit presiden 5 Juli 1959:
Membubarkan badan Konstituante
Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
Pembentukan MPRS dan DPAS
Demokrasi yang dilaksanakan saat dekrit presiden berlangsung:
Demokrasi terpimpin
Dasar hukum UUD 1945 yg mengatur perubahan UUD:
UUD PAS 37
Check & balances:
Yaitu saling kontrol dan seimbang, maksudnya adalah antara lembaga negara harus saling mengontrol kekuasaan satu dengan kekuasaan yang lainnya agar tidak melampaui batas kekuasaan yang seharusnya
Kedudukan MPR sebelum dan setelah amandemen:
Sebelumnya kekuasaan tertinggi di MPR, sesudah amandemen di tangan rakyat
Langkah pertama yg harus dilakukan dalam proses perubahan UUD 1945:
Mengajukan revisi UUD diajukan oleh sekurang2nya ⅓ anggota
Pasal 37 UUD 1945:
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Bab 2 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 49
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan
Kewenangan MK:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu
Pengertian adendum:
yaitu tetap mempertahankan naskah asli, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah aslinya
Sistematika UUD 1945 setelah perubahan:
Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.